Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan resmi diumumkan pada hari Senin, 16 Desember 2024. Dalam pernyataannya, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah sedang dalam proses finalisasi mengenai kenaikan PPN ini.

"Kami akan mematangkan perhitungan ini dan mengumumkannya pada hari Senin pukul 10.00. Semua pihak diundang untuk hadir. Kami akan membahas PPN dan paket ekonomi lainnya di kantor," jelas Airlangga setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12).

Airlangga juga memastikan bahwa barang-barang pokok tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Dia menyebutkan bahwa pemerintah akan mengumumkan daftar barang yang akan dikenakan pajak baru ini. "Kami masih menghitung agar tidak ada informasi yang bocor sebelum pengumuman resmi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan penjelasan mengenai penerapan PPN 12 persen yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025. Menurutnya, keputusan ini sudah diambil dan akan diterapkan secara selektif.

"PPN adalah bagian dari undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun, penerapannya akan selektif, hanya untuk barang-barang mewah," ungkap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).

Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan membebani masyarakat kecil. "Kami akan tetap melindungi rakyat. Sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil. Jadi, jika ada kenaikan, itu hanya untuk barang-barang mewah," tegasnya.

Pimpinan DPR RI juga menyampaikan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang mewah. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang menyentuh masyarakat akan tetap dikenakan PPN 11 persen.

"PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah secara selektif," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12). Dia menambahkan bahwa usulan untuk menurunkan pajak pada kebutuhan pokok masih akan dikaji oleh Presiden. Prabowo berencana memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk membahas usulan tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan usulan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok yang langsung menyentuh masyarakat. Bapak Presiden akan mengajak Menkeu dan beberapa menteri untuk rapat dalam waktu dekat untuk membahas hal ini," pungkas Dasco.