Penyidik Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus judi online yang melibatkan 24 orang sebagai tersangka, termasuk seorang pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ini adalah berita yang cukup mengejutkan, mengingat salah satu tersangka, Alwin Jabarti Kiemas, dikenal sebagai keponakan suami Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa Alwin terlibat dalam memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir oleh Komdigi. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.

"Kami sampaikan bahwa ini adalah oknum. Nama Alwin Jabarti Kiemas benar adanya," ungkap Wira kepada wartawan pada Senin (25/11).

Dalam kasus ini, Alwin dan 23 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Keponakan Megawati jadi tersangka kasus judi online Komdigi, ini perannya

foto:Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Nama Alwin pertama kali viral di media sosial Twitter oleh akun @PartaiSocmed, yang mengungkap keterlibatannya dalam mafia judi online. Akun tersebut menulis, "Info A99!! Membongkar keterlibatan keponakan Ketum PDIP Megawati dalam mafia judi online." Dalam utas tersebut, Alwin disebut sebagai keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Megawati.

"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati," tambah akun tersebut.