Brilio.net - Katua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan terpukul akibat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencoreng muka Mahkamah Konstitusi.
"Sangat disayangkan, karena MK saat ini tengah berikhtiar membangun sistem yang diharapkan dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi," ujar Arief Hidayat saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/1).
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak KPK, kasus apa yang menjerat Patrialis Akbar. Mahkamah Konstitusi masih menunggu rilis kasus dari KPK.
"Kami tidak tahu persis berkenaan dengan apa, belum ada klarifikasi KPK. Nanti dalam waktu 1x24 jam bila KPK sudah memberikan klarifikasi kami akan menentukan sikap. Saya belum tahu karena pihak KPK belum memberikan keterangan ke pihak KPK," jelasnya.
Diketahui, KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penangkapannya adalah di sebuah hotel berlokasi di Jalan Taman Sari, Tamansari, Jakarta Barat.
Recommended By Editor
- 5 Fakta Emirsyah Satar yang ditetapkan KPK jadi tersangka
- Emirsyah Satar tersangka, Garuda Indonesia sebut sebagai kasus pribadi
- Pejabat Malaysia pamer kemewahan di media sosial bisa diduga korupsi
- Ini ternyata kata sandi suap yang dipakai Bupati Klaten Sri Hartini
- Ditangkap KPK, Bupati Klaten Sri Hartini dipecat dari kader PDIP