Brilio.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam rapat paripurna, Senin (16/9) siang. Hasil dari revisi UU disepakti usia minimum pernikahan pada baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Dikutip dari liputan6.com, Totok Daryanto selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Balpeg) DPR menyampaikan hasil laporan RUU Perkawinan, di mana terdapat 10 fraksi yang menyetujui batas usia minimum perkawinan itu yakni 19 tahun.

"10 fraksi menyetujui batas usia minimal pria wanita untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan PKS dan PPP beranggapan batasan usia adalah 18 tahun," kata Totok dalam laporannya seperti dikutip dari liputan6.com.

Ketua Sidang Fahri Hamzah menanyakan pada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui.

"Apakah RUU tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?," tanya Fahri.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Palu pengesahan lantas diketuk, revisi UU Perkawinan No 1/1974 tentang perkawinan resmi disahkan sebagai Undang-Undang.

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mewakili Presiden menyampaikan pandangan presiden terhadap revisi UU Perkawinan tersebut.

"Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indonesia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Yohana.

Diketahui, UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Kini dengan adanya revisi itu, baik pria maupun wanita batas usia pernikahan adalah 19 tahun.