Brilio.net - Seorang guru SMP swasta berinisial TS, diringkus aparat Polda Metro Jaya pada Kamis (10/8) karena mengirimkan chat dengan konten porno ke sejumlah siswinya. Guru mesum itu ditangkap di kediamannya Ruko Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tersangka, petugas menyita satu unit laptop dan satu unit smartphone yang digunakan untuk mencari, serta menyebarkan foto pornografi.

"Tersangka berperan mengirimkan gambar wanita tanpa busana kepada siswi," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, dikutip dari antara, Selasa (15/8). Hendy menuturkan TS tercatat sebagai wali kelas IX yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris di SMP swasta tersebut.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto pun mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menangkap oknum guru yang diduga pelaku chat porno itu. Lebih lanjut Susanto mengatakan oknum guru pelaku percakapan porno itu harus dihukum berat. "KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama," kata Susanto

Tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.