Brilio.net - Pencatutan nama media merdeka.com dalam pesan berantai berjudul 'Waspada 10 Hoaks Isi UU Omnibuslaw' di Grup Whatsapp (WA) terjadi pada Selasa (6/10) pagi. Terdapat beberapa poin dalam pesan tersebut yang dituding tidak sesuai fakta. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com terkait tuntutan buruh terkait rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
Menanggapi tudingan itu, redaksi merdeka.com menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020 dalam artikel berjudul Poin-Poin Omnibus Law Usik Buruh. Bukan setelah UU Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di DPR.
Infografis terkait menjelaskan poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot KSPI pada Februari lalu itu. Hal ini juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu. Disimpulkan, infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020.
Dalam rentang Februari hingga disahkan pada Senin kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com.
Dengan demikian, merdeka.com menegaskan bahwa merdeka.com tidak pernah menyebarkan hoaks. Tentang berita lama yang disebarkan kembali lantas dibubuhi tambahan di sana-sini, redaksi merdeka.com tidak ada sangkut-pautnya.
Informasi perkembangan berita UU Cipta Kerja secara lengkap bisa dilihat di sini:
Aturan Lengkap Soal Pesangon di UU Cipta Kerja
Aturan Soal TKA dalam UU Cipta Kerja
Recommended By Editor
- 7 Seleb ini ikut Pilkada 2020, terbaru Adly Fairuz
- 7 Potret aktivitas Fahri Hamzah usai tak duduk di DPR, panen singkong
- Cara mudah cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan online & offline
- Cara daftar & cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan online, tanpa ribet
- Cara cek penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu, cukup pakai HP