Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, ada dugaan bahwa penetapan ini merupakan upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap Hasto.
Ronny menegaskan, "KPK tidak menunjukkan adanya bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa (24/12).
Dia juga menambahkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, maka hal itu dianggap sebagai formalitas belaka. "Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," tegas Ronny.
Ronny menjelaskan bahwa motif politik ini muncul karena Hasto secara tegas menyatakan sikap partai yang menentang upaya merusak demokrasi dan konstitusi, serta penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa jabatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sikap tegas ini bahkan baru saja terjadi minggu lalu ketika partai memecat tiga kader yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi," ungkap Ronny.
Sengaja bocorkan SPDP
foto: liputan6.com
Ronny semakin yakin bahwa ada motif politik di balik penetapan Hasto sebagai tersangka, terutama karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang bocor ke publik melalui media massa. "Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini diperparah dengan bocornya SPDP yang seharusnya bersifat rahasia," tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
Hasto diduga terlibat dalam upaya memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Saat ditanya mengapa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka setelah lima tahun kasus ini berjalan, Setyo menjelaskan bahwa KPK baru menemukan bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang? Ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah proses pencarian DPO Harun Masiku, di mana banyak bukti dan petunjuk ditemukan," jelas Setyo.