Brilio.net - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dana hibah KONI. Dikutip dari merdeka.com, pada Rabu (18/9), Imam diduga telah menerima hadiah suap dana hibah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Imam Nahrawi dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Uang suap diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan asisten pribadi MIU," ujar Alexander dalam konferensi pers di KPK, seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (18/9).
Miftahul Ulum sendiri sudah ditahan oleh lembaga antirasuah pada pekan lalu, Rabu 13 September 2019. Sedangkan Menpora Imam masih belum dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.