Brilio.net - Kecelakaan lalu lintas di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8) merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor bernama Renti Marningsih (46). Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil Raize yang dikemudikan seorang mahasiswi.

Kasus kecelakaan tersebut pertama kali ramai di media sosial setelah dibagikan akun X (dulunya Twitter) @folkshittmedia. Dalam potongan video yang dibagikan, terlihat kondisi mobil yang dikendarai pelaku tampak ringsek di bagian depan. Dalam unggahan tersebut, disebut jika pelaku bernama Marisa Putri masih sempat bermain Instagram di tengah kerumunan warga.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa pun membeberkan kronologi kecelakaan tersebut. Saat itu pelaku bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Mal SKA. Tepat di depan Penginapan Linda, pelaku menabrak sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai korban.

kronologi mahasiswi tabrak ibu ibu  twitter

foto: X/@folkshittmedia

"Mobil dikemudikan oleh Marisa Putri bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di lokasi menabrak dari belakang sepeda motor yang dikendarai oleh korban," ungkap Kompol Alvin Agung Wibawa, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, dilansir brilio.net dari mediacenter.riau.go.id, Minggu (4/8).

Kecelakaan maut yang menimpa korban terjadi sekitar pukul 05.45 WIB. Usai menabrak, mahasiswi 21 tahun itu tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan, korban yang terpental mengalami dan luka berat di bagian kepala.

Namun, beberapa saat kemudian, pelaku kembali lagi menuju lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah berkerumun di lokasi kejadian menolong korban. Namun, nyawa korban tak bisa diselamatkan dan langsung dievakusi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

kronologi mahasiswi tabrak ibu ibu  twitter

foto: X/@folkshittmedia

"Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, tapi dia balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian," tambah Alvin.

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Alvin, pengemudi mobil warga Kebun Durian, Kampar itu ternyata positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi. Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam.

"Hasil tes urine pelaku positif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," jelas Alvin.

Lewat unggahan akun @jiihan_sw yang menyebut sepupu korban, pihak keluarga pelaku sempat datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Pihak keluarga pelaku juga meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Malam ini ibu si pelaku datang ke rumah alm sepupuku minta maaf dan minta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak keluarga besarku tidak menerima damai gitu aja, sick sih sekeluarga," paparnya.