Brilio.net - Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres digelar hari ini, Rabu (19/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang kali ini, kubu Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi termasuk dua saksi ahli. Di samping itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki tambahan barang bukti. Barang bukti yang baru diserahkan pada Selasa (18/6), belum disusun sesuai dengan aturan persidangan sehingga hakim kesulitan memverifikasi.

Hakim konstitusi meminta kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk menyusun barang bukti agar sesuai aturan. Hakim memberikan batas waktu hingga pukul 12.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, Bambang Widjojanto selaku tim kuasa hukum Prabowo-Sandi akan menarik dan membatalkan barang bukti.

"Ada lebih dari 30 kontainer yang sudah diterima oleh MK, barang sekarang C1 dan saya akan cabut saja. Tapi ada kontainer lain masuk dan sudah terverifikasi itu saja yang akan kami jadikan alat bukti. Sementara ini (bukti baru) akan kita tarik," terang Bambang Widjojanto pada sidang MK yang brilio.net kutip dari merdeka.com

Namun, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tetap memperbaiki alat bukti. Sebab, bisa saja bukti tersebut berkaitan dengan saksi yang akan diperiksa di persidangan.

"Kalau demikian, anda harus bisa mencluster bahwa ketika keterangan saksi, dan merujuk pada bukti hanya yang bisa dirujuk pada bukti yang sudah diverifikasi. Ini segera akan kami konfrontir dengan saksi. Kalau itu perlu waktu, kita akan hold dulu dan taruh di belakang," ujar Hakim Suhartoyo.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi pun meminta izin keluar dan berkoordinasi dengan stafnya untuk menyusun alat bukti sesuai aturan.