Brilio.net - Sidang sengketa hasil Pilpres kembali digelar pada Rabu (19/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi (pemohon) menghadirkan dua orang ahli.

Dikutip brilio.net dari Antara, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman menyebut ada dua ahli yang dihadirkan pemohon.

"Ada dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, atas nama Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan nama-nama saksi fakta dan ahli dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Selain saksi ahli, kubu Prabowo-Sandi juga menghadirkan 15 orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Adapun 15 saksi fakta yang dihadirkan, dua di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.

"Jumlah saksi sesuai dengan permintaan Mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangan, mereka belum pernah ke Mahkamah 'just in case' ada masalah jadi sudah kami substitusikan," terang kuasa hukum tim Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim memanggil seluruh saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Mahkamah kemudian memastikan data pribadi saksi dan ahli sesuai dengan kartu identitas masing-masing, sebelum memberikan keterangan. Sidang sengketa Pilpres ini dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Permohonan ini menuding bahwa selama proses dan pelaksanaan Pilpres 2019 telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).