Brilio.net - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tampak mengikuti sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Dalam kicauannya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, mantan Ketua MK tersebut mengaku menonton sidang. Ia bahkan menuliskan beberapa catatan penting terkait sidang tersebut.
Dalam cuitannya ia mengatakan bahwa sidang gugatan hasil Pilpres kali ini sangat berbeda dengan sidang Pilpres 2014 silam. Kala itu Prabowo Subianto hadir dalam sidang untuk memberikan kata pengantar, namum kali ini ia tampak tak hadir.
"Sidang berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Suasana ini tercipta, antara lain karena pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan juga BPN) tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dikomandani oleh BW (Bambang Widjojanto)," cuit Mahfud MD.
Tak hanya itu saja, bahkan Mahfud MD mengatakan bahwa kuasa hukum Prabowo cukup cerdik kerena bisa mengarahkan sidang agar fokus pada pemeriksaan kecurangan kualitatif.
"Tim Hukum Pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya, dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," cuit Mahfud MD.
Namun ada satu pernyataan Mahfud MD yang menarik perhatian. Di mana ia menilai bahwa permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan ia menekankan agar pers bisa membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan. Hal ini disampaikannya melalui cuitan di Twitter, Jumat (14/6).
"Dlm perkara Pilpres 2019, pers hrs membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan. Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dpt diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang," cuit Mahfud MD.
Dlm perkara Pilpres 2019, pers hrs membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan. Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dpt diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang
Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 14, 2019
Menurutnya permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan MK. Penerimaan gugatan MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Recommended By Editor
- Yusril: tuduhan kubu Prabowo-Sandi di sidang MK, hanya asumsi
- 4 Dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilpres menurut kubu Prabowo
- Beda perolehan suara Pilpres versi Prabowo-Sandi dan KPU di sidang MK
- Soal rekonsiliasi dengan Prabowo, Jokowi sebut bisa sambil berkuda
- Tanggapi sidang perdana sengketa Pilpres di MK, ini kata Jokowi