Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, sudah memenuhi dua unsur hukum meskipun tidak ada bukti aliran dana yang diterima oleh tersangka.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum, korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya aliran dana, tetapi juga oleh tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Banyak yang berpendapat bahwa Tom Lembong tidak terlibat korupsi karena tidak ada uang yang masuk ke kantongnya. Namun, itu tidak sepenuhnya benar. Dalam hukum, korupsi bisa terjadi meskipun tidak ada aliran dana,” jelas Mahfud MD, seperti yang dilansir dari Antara.

Mahfud menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur penting untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka. Unsur pertama adalah keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar, dan unsur kedua adalah pelanggaran hukum yang jelas.

“Kalau ada keuntungan yang didapat tanpa mengikuti aturan, maka unsur korupsinya sudah terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga menanggapi anggapan masyarakat yang menyatakan bahwa Tom Lembong dikriminalisasi karena kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2016. “Ada yang berpendapat bahwa ini adalah kriminalisasi, karena kebijakan yang sama juga dilakukan oleh menteri-menteri berikutnya dengan skala yang lebih besar,” tambahnya.

Dalam perkembangan terbaru, Tom Lembong telah resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung. Menurut kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, pengajuan praperadilan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ari menjelaskan bahwa dalam gugatan praperadilan tersebut, mereka mempertanyakan keabsahan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. “Kami merasa penetapan ini tidak sah karena klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum dan tidak ada cukup bukti yang mendukung penetapan tersangka,” ungkapnya.

Dia juga menekankan bahwa penahanan Tom Lembong tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum. “Inti dari gugatan ini adalah menolak penetapan tersangka yang kami anggap sewenang-wenang,” tegas Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana yang mungkin terkait dengan kasus ini. Proses hukum ini tentu saja akan terus berlanjut, dan kita semua berharap agar keadilan dapat ditegakkan.