Brilio.net - Sidang ke-13 kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghadirkan saksi dari terdakwa. Salah sagu saksi yang dihadirkan adalah kakak angkat Ahok yakni Andi Analta Amier. Namun, sayangnya majelis hakim menolak kesaksian dari sang kakak angkat. Kenapa yah?

Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan keberatan dengan hadirnya kakak angkat Ahok di persidangan karena Analta sudah pernah hadir pada sidang-sidang sebelumnya dan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Ada pelanggaran terhadap undang-undang. Saya khawatirkan ada cacat hukum dalam persidangan ini. Mohon majelis untuk tidak meneruskan ini karena beberapa kali saksi (Analta) hadir di ruang persidangan," ujar JPU Ali Mukartono saat saksi kedua, Analta hendak dihadirkan kuasa hukum Ahok di persidangan, Selasa (7/3).

Setelah mendengar keterangan itu, Majelis Hakim Dwiarso pun sempat mengonfirmasi kepada saksi kedua, Analta apakah benar pernah hadir dalam persidangan sebelumnya. Lantas, kakak angkat Ahok itu menjawabnya kalau dia memang pernah hadir di persidangan sebelumnya mendampingi Ahok menjalani sidangnya itu.

Mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim lantas menegaskan, saksi yang belum bersaksi dan hadir dalam persidangan tidak boleh bersaksi lagi. Maka itu, hakim menolak kesaksian kakak angkat Ahok tersebut di persidangan kasus penistaan agama.

"Keberatan penuntut umum kami terima, saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini. Kuasa hukum bisa ajukan saksi di luar berkas ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini," tegasnya sambil mempersilakan saksi ketiga, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo untuk memberikan kesaksiannya.

Kakak angkat Ahok, Analta lantas keluar dari dalam persidangan setelah ditegur hakim tersebut. Dia menjelaskan, sebagai gantinya, kuasa hukum Ahok akan menghadirkan rekan kerjanya yang bernama Ardansyah yang juga mengenal sosok Ahok cukup dekat.

"Tentunya dia (Ardansyah) akan memberikan keterangan persis seperti yang hendak saya sampaikan. Sebab, dia kan tahu juga keseharian Ahok karena dia bekerja bersama saya dan sering bersama Ahok sewaktu Ahok sama saya," bebernya.

Dia mengungkapkan, kalau adiknya itu tak memiliki niatan untuk menistakan agama Islam. Dia membantah keterangan saksi yang dihadirkan JPU kalau Ahok sudah memiliki niatan untuk menista agama Islam karena niatan itu tak bisa dibuktikan secara materiil. Pembuktian Ahok tak menistakan agama pun bisa dilakukan pula dengan menggunakan surat Al Jumuah.

"Kalau ini menyangkut Alquran harus kita pakai Alquran juga pembuktiannya. Ada dalam surat Al Jumuah perumpamaannya. Jadi, yang menjadi masalah itu orang yang dititipkan kitab itu, subjeknya dia tak melakukan apa yang diamanahkan. Jadi, yang dimaksud Ahok yang seperti itu, politikus gitu," jelasnya.