Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa hakim memiliki alasan hukum yang menjadi dasar keputusan untuk memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan semua aset yang disita dari Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.

"Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, ujar juru bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025). 

Helena Lim sendiri terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. selama periode 2015 hingga 2022.

Yanto menjelaskan bahwa pengembalian aset dapat dilakukan jika dalam persidangan terbukti bahwa barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Hal ini sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa benda yang disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Di sisi lain, aset juga dapat disita berdasarkan Pasal 39 dan 42 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yanto menambahkan, "Barang-barang bukti yang diajukan di persidangan yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dapat disita untuk negara atau dimusnahkan, atau untuk negara, seperti itu."

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (30/12), memutuskan agar aset Helena Lim dikembalikan kepada yang bersangkutan. Helena Lim telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang sama.