Brilio.net - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 membuat pemerintah melakukan usaha agar sektor ekonomi tidak terlalu berdampak dengan kebijakan ini. Salah satu usaha tersebut adalah melakukan uji coba untuk membuka beberapa mal di beberapa kota dengan beberapa syarat.

Dilansir dari Merdeka.com, uji coba ini akan akan berlangsung di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama satu minggu sejak 10-16 Agustus 2021. Selain itu, pusat perbelanjaan dan mal tersebut hanya diizinkan beroperasi dari pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Aturan ini memberi napas segar untuk pelaku ekonomi di masa pandemi dan para pengunjung untuk membeli kebutuhannya di pusat perbelanjaan dan mal. Hal ini dinyatakan oleh Roy Nicholas Mandey saat pemerintah melakukan pelonggaran saat masa PPKM ini.

"Kami mengapresiasi upaya dibukanya mal dan ritel oleh pemerintah sebagai uji coba, 9 sampai 16 Agustus," ucap Roy dilansir dari Merdeka.com.

Walaupun begitu, beberapa tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Dilansir Brilio.net dari Merdeka.com Kamis (12/8), berikut syarat masuk pusat perbelanjaan dan mal saat perpanjangan PPKM.

1. Semua pengunjung dan pegawai wajib sudah divaksin.

Mal kembali dibuka saat PPKM, ini syarat masuknya berbagai sumber

foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

Selain itu, para pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan atau mal harus sudah divaksin dengan dibuktikan sertifikat vaksin dalam akun PeduliLindungi. Para pengunjung juga harus dalam keadaan sehat dan wajib memakai masker selama berada dalam pusat perbelanjaan dan mal. Baik pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar agar datanya tercatat secara otomatis melalui mesin yang tersedia.

2. Bagi yang belum divaksin, wajib tes antigen dan atau tes PCR.

Mal kembali dibuka saat PPKM, ini syarat masuknya berbagai sumber

 

foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

Tes antigen atau tes PCR diperuntukkan bagi pengunjung yang belum divaksin sama sekali atau bagi yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis. Bukti tes antigen hasil negatif dapat menjadi syarat masuk mal dan berlaku selama 1x24 jam. Sementara itu, tes PCR dengan hasil negatif berlaku selama 2x24 jam. Selain itu, para pengunjung juga diminta membawa dan menunjukkan KTP.

Namun, kewajiban ini dikhawatirkan melahirkan tes PCR dan antigen abal-abal. Hal ini dinyatakan oleh Sularsih Koordinator Hukum dan Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). "Kalau untuk PCR dan antigen jangan sampai begini kita menggunakan syarat itu terus ada yang menjual (memanfaatkan)," kata Sularsih dilansir dari Merdeka.com

3. Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Mal kembali dibuka saat PPKM, ini syarat masuknya berbagai sumber

foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

4. Apabila mal melanggar aturan, akan mendapatkan sanksi.

Mal kembali dibuka saat PPKM, ini syarat masuknya berbagai sumber

foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

Pembukaan pusat perbelanjaan dan mal ini akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Hal ini ditegaskan oleh Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bahwa selama PPKM, pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal.

"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," terang Oke dilansir dari Merdeka.com.

Dalam berita yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa mal yang terkonfirmasi kasus Covid-19 akan ditutup selama tiga hari. "Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ujar Mendag Lutfi.