Brilio.net - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan terkait pengelolaan dana beasiswa LPDP. Meskipun pihak LPDP menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut bersifat administratif dan tidak bersifat material, hasil audit tahun 2023 tetap memunculkan beberapa isu yang memerlukan perhatian serius.
Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, menyatakan bahwa LPDP sudah menindaklanjuti semua temuan BPK. Menurutnya, pembahasan bersama BPK telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa secara keseluruhan, temuan BPK tidak memiliki dampak material yang signifikan.
"Kami telah membahas dengan BPK atas hasil audit tahun 2023 dan secara umum tidak dijumpai temuan yang material," ujar Andin, seperti dikutip brilio.net pada Senin, (4/11).
foto: kemenkeu.go.id
Namun, meskipun demikian, BPK tetap memberikan rekomendasi agar LPDP lebih berhati-hati dalam menjalankan proses seleksi dan penyaluran beasiswa untuk meminimalisir potensi masalah di masa depan.
Dilansir brilio.net dari lama resmi BPK, Senin (4/11), berikut adalah lima masalah utama yang ditemukan BPK dalam pengelolaan dana LPDP.
1. Penetapan penerima beasiswa dan kepatuhan program belum optimal
Salah satu temuan BPK terkait LPDP adalah kurang optimalnya penetapan penerima beasiswa serta pemenuhan kewajiban oleh penerima beasiswa dalam Program Beasiswa Native LPDP. Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam memastikan bahwa penerima beasiswa telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan sejak awal.
2. Perbedaan data pada proses seleksi penerima beasiswa
Pada proses seleksi penerima beasiswa, BPK menemukan adanya perbedaan data antara peserta yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan data peserta yang lulus dalam rekapitulasi. Perbedaan ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara data resmi dan data aktual penerima beasiswa, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kesalahan dalam penyaluran beasiswa.
3. Inkonsistensi dalam penilaian profil peserta
BPK juga menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam proses penilaian profil peserta. Menurut hasil audit, ada beberapa peserta yang berhasil lolos seleksi meskipun tidak memenuhi standar kelulusan minimal. Inkonsistensi ini dianggap sebagai kelemahan dalam standar evaluasi, di mana beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat minimum tetap diterima sebagai penerima beasiswa.
4. Penerima beasiswa belum menyelesaikan studi tepat waktu
Temuan berikutnya adalah adanya penerima beasiswa yang sudah mendapatkan dana untuk ujian tesis atau disertasi namun belum menyelesaikan ujian tersebut atau bahkan belum merampungkan studinya dalam batas waktu yang telah ditentukan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa dana yang telah disalurkan tidak termanfaatkan dengan efektif, yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas program beasiswa LPDP.
5. Potensi kehilangan kesempatan bagi peserta eligible
BPK juga menyoroti adanya potensi kehilangan kesempatan bagi peserta yang sebenarnya memenuhi syarat (eligible) namun tidak terpilih akibat kurangnya ketelitian dalam proses seleksi. Selain itu, ada pula kemungkinan kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis, disertasi, atau studi yang tidak disertai bukti yang memadai atau yang tidak diikuti dengan penyelesaian studi.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan LPDP.
Menanggapi semua temuan ini, LPDP menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai langkah mitigasi guna memperbaiki sistem dan prosedur yang menjadi objek temuan BPK. Hal ini termasuk peningkatan pengawasan atas proses seleksi, penyaluran beasiswa, dan pemantauan akademik terhadap para penerima beasiswa. Selain itu, LPDP juga telah membenahi standar administrasi dengan memberikan pembinaan kepada para pegawai serta menyiapkan standar penilaian yang lebih ketat.
Andin Hadiyanto menambahkan bahwa mitigasi telah diterapkan untuk mengantisipasi risiko yang muncul dalam pengendalian sistem seleksi dan distribusi beasiswa. Dengan adanya pengawasan intensif terhadap perkembangan akademik penerima beasiswa, LPDP berharap dapat mengoptimalkan penggunaan dana dan mengurangi risiko terjadinya ketidaksesuaian pada masa mendatang.
foto: Instagram/@smindrawati
Potensi penghapusan dana LPDP oleh pemerintah.
Menariknya, beberapa pihak menganggap temuan BPK ini bisa memicu langkah yang lebih drastis dari pemerintah, yaitu kemungkinan penghapusan dana beasiswa LPDP jika permasalahan ini tidak diselesaikan dengan baik. Meskipun LPDP telah melakukan upaya perbaikan, pemerintah berpotensi mempertimbangkan opsi ini jika pengelolaan dana beasiswa terus menimbulkan masalah yang merugikan negara.
Potensi penghapusan ini menjadi sinyal bagi LPDP untuk lebih ketat dalam pengelolaan dana beasiswa. LPDP perlu memastikan seluruh penerima mematuhi ketentuan dan memanfaatkan dana sesuai dengan tujuan program.
Recommended By Editor
- Pembangunan universitas baru tak menjamin pemerataan pendidikan, apa yang harus dilakukan kementerian?
- Berapa besaran gaji guru PNS? Ini penjelasan besar gaji pokok dan tunjangannya
- Mengenal pengertian Restorative Justice, salah satu solusi untuk tekan angka kriminalisasi guru
- Bolehkah mengangkat guru honorer jadi PPPK? Begini aturannya sesuai undang-undang
- Menengok gaji dan tunjangan guru di negara ASEAN, lebih baik mana dengan Indonesia?