Brilio.net - La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur (Kadinda Jatim) ditangkap pihak keamanan Singapura karena tinggal melebihi izin (overstay). La Nyalla dinyatakan buron oleh pihak kejaksaan sejak beberapa waktu lalu. Selanjutnya La Nyalla diserahkan kepada pejabat imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia itu tiba di Indonesia Selasa (31/5) sore. Nantinya La Nyala akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaaan di Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari Antara.

Kepulangannya ke Indonesia ini telah dibenarkan oleh pihak Dirjen Imigrasi. Konfirmasi pihak tersebut yang beredar di kalangan wartawan pada Selasa (31/5) adalah sebagai berikut.

LN ditangkap   2016 brilio.net



Pihak imigrasi membenarkan kepulangan La Nyalla ke Indonesia karena overstay di Singapura. "Kepada ybs telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," ujar Humas Ditjen Imigrasi, Selasa (31/5) melalui pesan pendek.

Sebagai informasi mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada tahun 2012 lalu. Sejak 29 Maret 2016, LN telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak ditemui di rumahnya ketika akan dipanggil paksa.