Brilio.net - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat miskin akan mendapatkan keringanan tagihan listrik selama enam bulan di masa tanggap darurat bencana COVID-19. Namun kebijakan ini akan diberlakukan khusus pada rumah tangga yang punya listrik dengan daya 450 watt dan 900 watt.

"Sedang dipertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik, untuk rumah tangga miskin yang 450 watt dan 900 watt, tetapi yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial," kata Ma'ruf Amin seperti dikutip brilio.net dari Antara News, dalam telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Selasa (24/3).

Untuk memberikan keringanan tagihan listrik tersebut, pemerintah akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos.

Besaran atau nilai keringanan tersebut masih dilakukan penghitungan hingga diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan DTKS, terdapat sedikitnya 27,2 juta rumah tangga dengan daya 900 Watt yang mendapatkan subsidi listrik. Nilai bantuan yang diberikan tersebut bervariasi mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu setiap bulannya.

"Perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah memberikan insentif atau bantuan atau subsidi kepada yang tidak berhak. Jangan sampai yang menerima itu justru bukan orang miskin, tapi malah orang kaya," ujar Ma'ruf.

Keringanan tagihan listrik itu merupakan salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan, selama wabah pandemi COVID-19.