Brilio.net - Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI akan tiba sebentar lagi. Momen 17 Agustus biasanya akan dirayakan dengan upacara peringatan.

Namun, mengingat kondisi pandemi Covid-19, pemerintah melarang masyarakat menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Sehingga, perlu dipahami bahwa ada beberapa aturan khusus dalam peringatan tahun ini.

Ketentuan mengenai peringatan HUT ke-76 RI selama masa pandemi dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis (12/8).

Aturan perayaan HUT ke-76 RI © pixabay.com

foto: pixabay.com

Melalui surat edaran tersebut, Tito menjelaskan agar perayaan HUT Kemerdekaan bisa dilaksanakan secara sederhana. Sehingga, kegiatan yang mengundang banyak kerumunan orang dilarang untuk dilaksanakan.

Sementara itu, pemanfaatan teknologi virtual pun diharapkan bisa menjadi salah satu alternatifnya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut aturan perayaan HUT ke-76 RI, berdasarkan surat edaran Mendagri:

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.