Brilio.net - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, perusahan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor m/6.HK.04/IV/2021.
foto: Instagram/@idafauziyahnu
Dalam surat itu juga tertera aturan bahwa THR harus diberikan pada seluruh karyawan yang minimal sudah satu bulan masa kerjanya. "Diberikan kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," Ujar Menaker, seperti yang brilio.net kutip dari Liputan6.com
Selain itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker Indah Anggoro Putri juga memastikan para pekerja dengan status kontrak atau juga statusnya hanya outsourcing juga tetap mendapat THR keagamaan.
foto: Instagram/@darinzheffa
Perusahan harus memenuhi kewajibannya membayarkan THR paling lambat pada H-7 Lebaran 2021. "THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, " kata Dirjen Putri.
Dirjen Putri juga menjelaskan, berarti ada tiga kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Dirjen Putri.
Untuk ketentuan besar upah yang didapat, yaitu karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan akan mendapat THR sebesar satu bulan upah kerja. Sedangkan bagi yang belum bekerja selama 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proposiaonal sesuai dengan masa kerjanya.
Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau bisa dikatakan upah yang benar-benar diterima dalam sebjulan, atau upah pokok adalah upah yang sudah termasuk tunjangan tetap.
Pengambilan jumlah THR dalam hal ini adalah upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR akan sesuai dengan jumlah upah pokok.
"Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," ujar Dirjen Putri.
Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).