Brilio.net - Pemerintah akan melakukan pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo pada konferensi pers APBN beberapa waktu lalu.
Rencananya, sistem ini dirancang untuk menggantikan layanan DJP Online yang selama ini digunakan. Langkah ini jadi bagian dari upaya modernisasi layanan perpajakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah meluncurkan media edukasi untuk memperkenalkan sistem baru ini.
Simulator Core Tax, yang merupakan uji coba sistem, telah tersedia secara interaktif di situs resmi pajak.go.id sejak 23 September 2024. Melalui simulator ini, wajib pajak dapat mengeksplorasi berbagai fitur dalam aplikasi baru, seperti pengisian SPT otomatis hingga layanan administrasi mandiri.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sistem ini akan meningkatkan otomatisasi maupun digitalisasi seluruh layanan perpajakan. Wajib pajak dapat menikmati proses yang lebih transparan, dengan data akun yang terintegrasi sekaligus pengisian dokumen yang lebih mudah.
Selain itu, DJP akan memiliki akses ke data yang lebih kredibel, memungkinkan pengambilan keputusan berbasis pengetahuan maupun data. Diharapkan, inovasi ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan pajak negara secara signifikan.
Lantas apa itu Core Tax System? Yuk, simak ulasan lengkapnya yang brilio.net lansir dari berbagai sumber, Kamis (5/12)
Apa itu Core Tax System?
foto: pajak.go.id
Core Tax System merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dirancang untuk menggantikan sistem lama guna menciptakan layanan perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Sistem ini didasari oleh Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan No. 483 Tahun 2020.
Pelaksanaan sistem ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Awalnya, sistem ini direncanakan untuk diterapkan pada Juli 2024, namun peluncurannya diundur hingga awal tahun 2025. Adanya sistem ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, akuntabel, serta kredibel.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memaksimalkan penerimaan negara, sekaligus menciptakan sinergi yang optimal antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun instansi terkait lainnya.
Bagaimana core tax system bekerja?
Core Tax System memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Proses pertama yang dilakukan ialah pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini memastikan data wajib pajak terintegrasi dengan database nasional, sehingga mendukung akurasi informasi. Wajib pajak juga diwajibkan memvalidasi alamat email hingga nomor telepon karena akan digunakan sebagai media komunikasi resmi dalam urusan perpajakan di masa mendatang.
Sistem ini mengubah hingga 21 proses bisnis utama di DJP, termasuk pengelolaan SPT, pembayaran, pemantauan kepatuhan, hingga penyidikan. Lima di antaranya berdampak langsung pada wajib pajak, yakni pendaftaran, pembayaran, manajemen akun pajak, pelaporan SPT, dan layanan edukasi. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mengakses layanan secara mandiri mudah, kapan saja, serta di mana saja.
Kegunaan core tax system bagi wajib pajak
Bagi wajib pajak, Core Tax System memberikan berbagai manfaat. Sistem ini memungkinkan akses informasi dan layanan perpajakan secara lebih transparan. Wajib pajak bisa memantau status pembayaran, riwayat pelaporan, hingga kewajiban pajak secara daring melalui platform yang terintegrasi.
Selain itu, layanan ini dirancang untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses pelaporan serta pembayaran pajak. Melalui digitalisasi ini, Direktorat Jenderal Pajak juga akan memiliki data yang lebih kredibel dan terintegrasi, sehingga pengawasan terhadap kepatuhan pajak menjadi lebih efektif.
Dengan demikian, diharapkan Core Tax System tidak hanya mendukung kemudahan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.
Manfaat Core Tax System
foto: pajak.go.id
1. Meningkatkan efisiensi layanan perpajakan.
Core Tax System dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pajak melalui digitalisasi dan otomatisasi. Wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk proses manual yang rumit, seperti mengisi formulir secara manual atau mendatangi kantor pajak.
Semua layanan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak, bisa dilakukan secara daring melalui satu platform yang terintegrasi. Proses ini tidak hanya lebih cepat, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi.
2. Mendukung transparansi bagi wajib pajak.
Melalui sistem ini, semua data perpajakan yang dimiliki wajib pajak bisa diakses secara jelas dan transparan. Wajib pajak dapat memantau informasi seperti status pembayaran, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga riwayat transaksi dengan lebih mudah. Transparansi ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi wajib pajak, tetapi juga meminimalisir risiko penyalahgunaan data atau informasi perpajakan.
3. Meningkatkan kepatuhan pajak.
Dengan fitur otomatis seperti pengisian SPT, sistem ini mendorong wajib pajak untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak. Core Tax System menyediakan pengingat otomatis untuk tenggat waktu pelaporan maupun pembayaran pajak. Selain itu, kemudahan akses hingga transparansi yang ditawarkan membuat wajib pajak lebih percaya diri dalam memenuhi kewajiban tanpa takut salah langkah.
4. Memberikan data yang lebih kredibel untuk DJP.
Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki akses ke data yang lebih akurat dan terintegrasi melalui Core Tax System. Data ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih baik berbasis fakta. Sistem ini juga membantu DJP dalam memantau aktivitas perpajakan secara real-time, sehingga pengawasan terhadap pelanggaran maupun ketidaksesuaian pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif.
5. Mendukung integrasi antar instansi.
Core Tax System memungkinkan integrasi data yang lebih luas, tidak hanya di dalam lingkungan DJP tetapi juga dengan instansi lain yang relevan. Misalnya, data perpajakan bisa disinkronkan dengan data perbankan atau kependudukan untuk memudahkan verifikasi. Integrasi ini membuat proses perpajakan lebih terkoordinasi, sehingga mendukung efisiensi administrasi negara secara keseluruhan.
6. Memudahkan wajib pajak mengakses layanan mandiri.
Wajib pajak tidak lagi perlu bergantung pada bantuan pihak ketiga atau datang langsung ke kantor pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakan. Core Tax System memberikan layanan mandiri yang user-friendly, seperti simulasi pengisian pajak dan tutorial penggunaan aplikasi.
Fitur ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan proses administrasi kapan saja dan di mana saja, selama terhubung dengan internet. Kemudahan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat, terutama bagi yang memiliki keterbatasan waktu.
Recommended By Editor
- Kenaikan PPN 12% 1 Januari 2025 berpotensi ditunda, begini alasannya
- Sebutkan dua macam pajak yang dapat digunakan dalam akuntansi, disertai definisi, fungsi, dan contoh
- [KUIS] PPN 12% bikin barang di mall mahal parah, seberapa tahan kamu kalau cuma bisa window shopping?
- Kenapa pemerintah ‘senang’ nyontek kebijakan negara Eropa? Padahal rakyatnya saja belum sejahtera
- Tak hanya berobat gratis, BPJS juga tanggung 10 layanan skrining kesehatan ini, begini cara aksesnya
- Pemerintah sahkan program masyarakat berpenghasilan rendah bisa punya rumah, ini syarat dan aturannya