Brilio.net - Hampir setiap jalan dilengkapi dengan marka jalan. Namun sayangnya meski setiap hari dilewati, sebagian besar orang masih bingung dengan bentuk dan fungsinya. Pasalnya marka jalan tak hanya berwarna putih saja, ada warna lain seperti merah, kuning, dan hijau.
Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, marka jalan merupakan salah satu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas.
Baru-baru ini banyak pengguna jalan yang dibuat heran karena menjumpai beberapa warna marka jalan. Banyak yang menanyakan apakah boleh marka jalan warna-warni. Ternyata hal ini wajar, pasalnya setiap warna marka jalan sudah diatur pemerintah.
foto: Brilio.net/Syamsu Dhuha
Bagas Senoadji, selaku Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, menjelaskan jika aturan tersebut sudah tertera jelas dalam aturan pemerintah.
"Memang ini kan baru viral ya, wah marka kok ada yang warnanya kuning, kaya pelangi, ada yang warnanya merah dan sebagainya. Jadi sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2004, tentang marka jalan," ujar Bagas Senoadji.
"Kemudian diperbaharui dengan peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2018, ini sudah dibedakan. Kan status jalan itu ada jalan nasional, kemudian ada jalan provinsi dan ada jalan kabupaten. Untuk membedakan tadi status jalan, khusus jalan nasional adalah marka berwarna kuning. Sehingga masyarakat bisa langsung melihat, oh umpanya ini jalannya berwarna kuning, ini berstatus jalan nasional, kewenangannya ada di pusat. Di mana pemeliharaan, kemudian pembangunan dan sebagainya ada di pemerintah pusat," sambungnya.
Adapula marka biku-biku, yang belum banyak diketahui pengguna jalan. Ternyata itu memiliki fungsi agar pengguna jalan tidak berhenti atau parkir di area tersebut. Karena memang jalanannya sempit.
foto: YouTube/Brilio News
"Itu berfungsi adalah untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa ruang jalan itu kecil tidak bisa berhenti atau parkir, itu adalah marka larangan untuk pengendara tidak boleh parkir," ujar Bagas Senoadji.
Bagas Senoadji juga menjelaskan mengapa marka jalan tersebut berwarna kuning.
"Ini tujuannya agar mencolok, sehingga dari jarak jauh juga orang bisa melihat bahwa ada rambu yang dilarang berhenti. Kuning itu ada artinya, kuning itu mengingatkan untuk hati-hati. Warna itu sudah ada penentunya dan itu juga diterapkan di lalulintas," katanya.
Tak hanya jenis marka jalan itu saja yang kerap dijumpai pengguna jalan, lainnya seperti, marka jalan berwarna hijau yang terletak di depan lampu merah, warna merah yang terdapat di depan sekolah, pata penggaduh atau yang lebih dikenal dengan polisi tidur dan lainnya. Semua dijelaskan secara detail oleh Bagas Senoadji.
foto: Brilio.net/Syamsu Dhuha
"Jadi marka yang berwarna hijau itu diperuntukkan untuk pengendara sepeda, dimana si pengendara itu di stop line lampu merah, pada saat sudah mulai hijau, dia itu akan kehilangan waktu karena untuk mengayuh sepedanya," katanya.
Bagas Senoadji juga mejelaskan mengapa aturan tersebut diterapkan sedemikian rupa.
"Apabila ditaruh di belakang, maka si pengendara ini akan menyayuh sepedanya, belum selesai ia melintasi mulut simpang, yang dari kaki lain sudah hijau, makanya di tempatkan di depan. Dengan tujuan dia mendapatkan prioritas utama untuk melewati dari mulut simpang tersebut. Itu sudah diatur semuanya diperaturan menteri untuk warnanya. Jadi warna hijau ya biar memberikan ruang karenakan hijau itu kan cenderung ramah lingkungan. Marka warna hijau untuk sepeda ini hanya di tempatkan untuk daerah perkotaan," jelasnya.
foto: Brilio.net/Syamsu Dhuha
Mengenai warna marka jalan berwarna yang kerap dilihat pengguna jalan di depan sekolah.
"Jadi karpet merah atau yang lebih dikenal dengan ZOSS. ZOSS itu adalah zona selamat sekolah. Ini adalah untuk mengamankan penyebrang jalan khususnya anak-anak yang SD (Sekolah Dasar). Karena anak-anak SD belum bisa membedakan kendaraan dari suara dan kecepatan. Kerena keterbatasan dari fisik ataupun fisikologi si anak yang belum bisa membedakan suara dan kecepatan kendaraan dari jarak jauh, sehingga dibuatlah warna merah. Warna merah tandanya ya hati-hati benar, itu daeraha warna merah biar masyarakat paham," katanya.
"Sebelum zona selamat sekolah, itu juga sudah ada pita penggaduh atau rambel street yang tujuannya apa? Untuk mengingatkan pengendara, oh di sana ada zona selamat sekolah ada penyebrang jalan, saya harus mengurangi kecepatan."
foto: YouTube/Brilio News
"Sebelum zona selamat sekolah, itu juga sudah ada pita penggaduh atau rambel street yang tujuannya apa? Untuk mengingatkan pengendara, oh di sana ada zona selamat sekolah ada penyebrang jalan, saya harus mengurangi kecepatan," ujar Bagas.
Bagi kamu mungkin masih asing dengan istilah pita penggaduh, ternyata ini adalah istilah yang umum dengan polisi tidur. Sebenarnya polisi tidur itu tidak ada, yang benar adalah pita penggaduh. Mungkin kamu kesal dengan penempatan pita penggaduh di jalan, karena menganggu. Namun aturan ini harus ditetapkan demi keselamatan berkendara.
foto: Brilio.net/Syamsu Dhuha
"Jadi sesuai dengan PN nomor 82 tahun 2018, tentang alat pengendali dan pengamanan jalan ini kan ada macam-macam, ada road ham. Road ham itu pembatas kecepatan. Nah kalau pita penggaduh, itu tujuannya selain mengingatkan pengendara bahwa di depan ada daerah rawan kecelakaan, terus juga pengendara mengurangi kecepatan. Tetapi tidak seektream road ham, kalau road ham itu benar-benar dipaksa dan road ham hanya bisa dipasang daerah lingkungan," jelas Bagas.
Apakah ada aturan khusus bagi mereka yang melanggar? Hal ini pun dijelaskan oleh Bagas Senoadji. Bagi mereka yang melanggar akan ditetapkan sanksi yang berlaku. Jadi bagi kamu pengguna jalan harus benar-benar mempelajari marka jalan dengan benar ya, agar tidak terjadinya pelanggar.
"Setiap pelanggaran lalu lintas pasti akan kena tilang. Sebagai contoh parkir di marka biku-biku, Kalau kita mau nilang gimana? Karena pengemudinya keluar dari mobil. Maka yang kita lakukan adalah menggembok mobilnya. Kemudian gemboknya kita serahkan kepada pihak kepolisian. Yang berhak menilang polisi yang punya kewenangan. Karena sesuai dengan UU 22 Tahun 2009, kewenangan untuk penegakan hukum di jalan adalah dari kepolisian. Kewenangan Perhubungan itu adalah kewenangannya di terminal, kemudian gedung pengujian, satunya adalah di jembatan timbang," pungkasnya.
Recommended By Editor
- Ganjil genap resmi diperluas, ini 16 ruas jalan yang diberlakukan
- 12 Potret orang Indonesia jadi penguasa jalanan, bikin senyum kesel
- Kisah Opa Sadam 'Pahlawan Jalanan' sukarela tambal jalan berlubang
- 9 Potret terkini Jalan Gubeng Surabaya setelah diperbaiki
- Jalan Gubeng Surabaya ambles tak ada kaitan gempa, ini faktanya