Brilio.net - Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dipastikan akan memengaruhi harga barang dan jasa di pasaran. Produsen dan penjual kemungkinan besar akan membebankan kenaikan pajak tersebut kepada konsumen, sehingga dapat memicu kenaikan harga secara keseluruhan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pernyataan tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Di media sosial, topik PPN 12% sempat menjadi trending dengan lebih dari 10.300 cuitan, mayoritas berisi keluhan dan kritik terhadap keputusan pemerintah.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun akan naik menjadi 12 persen, tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan rata-rata dunia. Saat ini PPN Indonesia di angka 11% yang kemudian naik jadi 12%. Pasalnya Negara-negara maju, khususnya yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki rata-rata tarif PPN sebesar 15 persen.
Namun, ada beberapa negara maju justru menerapkan PPN di bawah tarif Indonesia saat ini, alhasil menimbulkan perdebatan mengenai klaim pemerintah bahwa tarif PPN di Indonesia tergolong rendah. Nggak heran kalau kebijakan ini menjadi sorotan tajam karena dampaknya tidak hanya pada struktur ekonomi, tetapi juga pada daya beli masyarakat.
Perbandingan dengan negara maju yang memiliki tarif PPN lebih rendah dapat menjadi bahan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tetap adil dan efektif. Lantas negara maju mana saja yang terapkan tarif PPN di bawah Indonesia? Yuk, simak penjelasannya yang brilio.net lansir dari berbagai sumber, Selasa (19/11)
1. Australia.
foto: freepik.com/freepik
Menyadur dari laman avalara dan PWC Tax Summaries, di Australia, tarif Pajak Barang dan Jasa (Goods and Services Tax atau GST), yang setara dengan PPN, adalah sebesar 10%. GST diterapkan pada sebagian besar barang dan jasa yang dijual atau dikonsumsi di Australia.
Beberapa pengecualian berlaku, seperti makanan tertentu, layanan kesehatan, pendidikan, hingga ekspor, yang tergolong bebas GST. Artinya, meskipun barang atau jasa tersebut tidak dikenakan pajak, penyedia tetap dapat mengklaim kredit pajak untuk input terkait.
Penerapan GST di Australia mencakup barang fisik, layanan digital yang diimpor, serta barang bernilai rendah yang dibeli oleh konsumen Australia dari luar negeri. Untuk pelaku usaha, kewajiban pelaporan GST dilakukan melalui pengisian Business Activity Statement (BAS) secara berkala tergantung pada omzet bisnisnya
2. Kanada.
foto: freepik.com/8photo
Menyadur dari laman canada.ca sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kanada dikenal dengan nama Goods and Services Tax (GST) dan bervariasi antar provinsi. GST federal yang berlaku di seluruh Kanada adalah 5%. Namun, sebagian besar provinsi menerapkan tambahan Provincial Sales Tax (PST) atau Harmonized Sales Tax (HST) dengan rincian:
Provinsi dengan HST:
- Ontario: 13% (GST 5% + provinsi 8%)
- New Brunswick: 15% (GST 5% + provinsi 10%)
- Nova Scotia: 15% (GST 5% + provinsi 10%)
- Prince Edward Island: 15% (GST 5% + provinsi 10%)
- Newfoundland & Labrador: 15% (GST 5% + provinsi 10%)
Provinsi dengan GST + PST terpisah:
- British Columbia: 12% (GST 5% + PST 7%)
- Saskatchewan: 11% (GST 5% + PST 6%)
- Manitoba: 12% (GST 5% + PST 7%)
- Quebec: 14.975% (GST 5% + QST 9.975%)
Wilayah yang hanya menerapkan GST 5%:
- Alberta
- Yukon
- Northwest Territories
- Nunavut
3. Singapura.
foto: freepik.com/freepik
Berdasarkan informasi laman resmi Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) di www.iras.gov.sg, di Singapura, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) ditetapkan sebesar 9% sejak 1 Januari 2024, naik dari tarif sebelumnya 8% yang berlaku hingga akhir tahun 2023.
Kenaikan ini merupakan bagian dari rencana bertahap pemerintah yang dimulai dengan peningkatan dari 7% ke 8% pada awal 2023. GST ini berlaku pada semua barang dan jasa yang dikenakan pajak, baik domestik maupun impor, dengan beberapa pengecualian tertentu seperti layanan kesehatan hingga pendidikan
4. Jepang.
foto: freepik.com/pressfoto
Di Jepang, tarif standar pajak pertambahan nilai (PPN) atau yang dikenal sebagai Consumption Tax adalah 10%. Namun, untuk barang dan jasa tertentu, seperti makanan dan minuman yang dikonsumsi di luar restoran, tarif yang lebih rendah sebesar 8% diterapkan.
Pajak ini berlaku secara luas pada barang dan jasa, termasuk impor, dengan pengecualian untuk beberapa kebutuhan dasar seperti layanan medis dan pendidikan. Perubahan besar terakhir dalam tarif pajak konsumsi Jepang terjadi pada Oktober 2019, ketika tarif dinaikkan dari 8% menjadi 10% untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dalam mendukung program sosial
5. Swiss.
foto: freepik.com/pressfoto
Di Swiss, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT (Value Added Tax) bervariasi tergantung pada jenis barang dan jasa yang dikenakan. Adapun rincian tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Tarif Standar: 8,1% - Berlaku untuk sebagian besar barang maupun jasa, termasuk produk konsumen, pakaian, elektronik, layanan profesional, restoran, serta hiburan.
2. Tarif Rendah: 2,6% - Diterapkan pada barang dan jasa tertentu seperti makanan dasar (produk pertanian yang belum diproses), buku, surat kabar, obat-obatan, tiket transportasi umum, serta kegiatan budaya.
3. Tarif Khusus: 3,8% - Khusus untuk layanan akomodasi di sektor perhotelan seperti hotel, rumah liburan, hingga perkemahan.
Selain itu, beberapa barang maupun jasa seperti layanan kesehatan, pendidikan, kegiatan sosial, budaya, serta beberapa aktivitas keuangan dan properti, dibebaskan dari PPN sesuai kriteria tertentu.
6. Korea Selatan.
foto: freepik.com/tawatchai07
Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Korea Selatan yakni sebesar 10%. Tarif ini merupakan tarif standar yang diterapkan untuk sebagian besar barang maupun jasa di negara ginseng tersebut. Selain itu, terdapat beberapa pengecualian atau tarif yang lebih rendah untuk kebutuhan pokok seperti makanan, layanan kesehatan, pendidikan, serta ekspor barang tertentu
Kenaikan tarif PPN di Korea Selatan tidak dilaporkan dalam waktu dekat. Namun, pemerintah telah mengajukan sejumlah amandemen terkait sistem PPN untuk memperbaiki kepatuhan digital, mengurangi penghindaran pajak, hingga mendukung usaha kecil melalui perpanjangan masa potongan PPN bagi faktur elektronik hingga 2027.
7. Malaysia.
foto: freepik.com/lifeforstock
Di Malaysia, sistem pajak konsumsi tidak menggunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk yang umum dikenal, melainkan memakai Sales and Service Tax (SST). Tarif SST terbagi menjadi dua kategori utama:
1. Sales Tax (Pajak Penjualan):
- Tarif standar sebesar 10%, diterapkan pada sebagian besar barang konsumsi.
- Tarif yang lebih rendah, yaitu 5%, berlaku untuk barang tertentu seperti bahan makanan pokok, minyak bumi, dan beberapa bahan konstruksi.
2. Service Tax (Pajak Jasa):
- Tarif 6% diterapkan pada jasa tertentu, seperti restoran, hotel, akomodasi, transportasi domestik, telekomunikasi, dan konsultasi bisnis.
- Untuk jasa tertentu seperti penggunaan kartu kredit, tarifnya meningkat menjadi 8%.
SST berfokus pada konsumsi barang dan jasa dengan beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir, namun perhitungannya lebih sederhana dibandingkan PPN yang multitingkat.
Recommended By Editor
- Fix! PPN 12% berlaku 1 Januari 2025, ini penyebab kenaikannya dan sektor yang terdampak
- Geram Apple minta Tax Holiday 50 tahun, anggota DPR serukan pemerintah blokir produk Apple
- Kesal difitnah gagal berlaga di PON karena tidak bayar pajak, Saaih Halilintar singgung ada oknum
- Banyak aduan iseng ke Layanan 'Lapor Mas Wapres', Istana bakal lakukan ini
- Menghadapi kenaikan PPN 12% tanpa stres, ini 8 tips ampuh untuk pekerja agar tetap sejahtera
- Iuran BPJS bakal naik pada 2025, ini penyebab, dampak, dan ketentuannya