Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru-baru ini mengungkapkan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online, yang sering disebut sebagai judol. Hal ini terjadi karena mereka mengakses permainan melalui handphone (HP) yang biasanya menggunakan akun orang tua mereka.

Dalam sebuah acara edukasi dan pelatihan literasi digital yang bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat" di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Meutya menyampaikan bahwa angka tersebut sangat mengkhawatirkan.

"Dari data yang kami miliki, ada 200 ribu anak di bawah 19 tahun yang terpapar judi online, dan 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun," jelasnya.

Meutya menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak saat berselancar di internet. "Kami tidak bisa melakukan ini sendirian. Kami butuh dukungan dari orang tua untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya seperti judi online," tambahnya.

Selain judi online, pinjaman online (Pinjol) juga menjadi perhatian serius. Meutya mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan Pinjol. Meutya menjelaskan bahwa Pinjol sering kali menjadi pilihan mudah bagi orang tua yang menghadapi kebutuhan mendesak.

"Kami sangat menyarankan agar masyarakat menghindari Pinjol, karena dapat menimbulkan masalah serius dalam keluarga," ungkapnya.

Di Jakarta, angka Pinjol mencapai lebih dari Rp11 triliun, dan dampaknya bisa sangat merugikan, termasuk perceraian dan masalah kesehatan mental. Maraknya judi online menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental.

Meutya menegaskan bahwa aktivitas judi online sering kali berujung pada kerugian besar bagi masyarakat. Bahkan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri untuk membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas judi online.

"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi aktivitas judi online ini," kata Reza Ishaq Maulana, CEO PT Tri Usaha Berkat, yang juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam bisnis mereka.

Reza menambahkan bahwa LinkQu, sebagai penyelenggara jasa pembayaran, berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan melindungi konsumen. "Kami akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelaku judi online dan memastikan layanan kami tidak disalahgunakan," tutupnya.