Brilio.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan sebanyak 13 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sekaligus Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).

Susi mengatakan penenggelaman kapal ikan asing ini merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.

Selain itu penenggelaman kapal asing juga sekaligus mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan asing pelaku illegal fishing.

"Ini merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa atau negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktik penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah, jadi bantu saya. Sudah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan," ujar Susi melalui keterangan resminya, Minggu (5/5).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Penenggelaman Kapal pelaku ilegal unreported unregulated fishing di pulau Datuk Kalimantan Barat

A post shared by Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti115) on

Dia menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

"Melalui penenggelaman kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan," ujarnya.

Susi menjelaskan pemusnahan 13 kapal ini juga merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.

Dengan dimusnahkannya 13 kapal hari ini, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

Dikutip dari merdeka.com, adapun penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Di samping itu, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Di samping itu, Susi menambahkan pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Tercatat produksi perikanan terus mengalami peningkatan sejak 2015 sampai 2018.

Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton. Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen yaitu mencapai 6.242.846 ton.

Sementara itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp 59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp 57,84 triliun. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71 persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.