Brilio.net - Jelang pengumuman siapa saja yang bakal mengisi kursi menteri Kabinet Kerja Jilid II, Nadiem Makariem terlihat merapat ke Istana Kepresidenan pada Senin pagi (21/10). Nadiem dikenal sebagai bos perusahaan ojek online, Gojek. Inovasinya pada transportasi online membuat namanya melambung.
Usai menemui Jokowi, Nadiem Makariem menyatakan dirinya sudah bersedia untuk duduk di jajaran Menteri Kabinet Kerja Jilid II. Meski begitu, ia tidak mau membicarakan posisinya. Hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Mahfud MD ketika ditanya posisi yang ditawarkan oleh presiden.
"Saya belum boleh bicara mengenai itu (menteri). Itu hak prerogratif Presiden. Saya sudah bicara itu dan saya mau," ujar Nadiem di Istana, seperti brilio.net lansir dari liputan6.com, Senin (21/10).
Nadiem mengaku, banyak yang ingin dilakukan untuk negara Indonesia. Ia juga menegaskan dirinya sudah mundur dari jabatannya sebagai CEO PT Gojek Indonesia. Kehadirannya di Istana Kepresidenan memang menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat soal posisinya di Gojek.
foto: liputan6.com
"Posisi saya di Gojek sudah mundur dan tidak ada kewenangan sama sekali. Saya sudah tidak ada posisi dan kewenangan apa pun di Gojek," pungkas Nadiem.
Sebelumnya, dengan mengenakan kemeja putih, Nadiem Makariem datang ke Istana sekitar pukul 10.18 WIB. Nadiem mengaku ke Istana karena dipanggil Presiden Jokowi. Selain Nadiem, beberapa tokoh ikut terlihat hadir di Istana Kepresidenan pada Senin pagi. Di antaranya ada Mahfud MD, Wishnutama, Erick Thohir dan Tetty Paruntu.
Nama-nama tersebut, diprediksi bakal jadi calon menteri Kabinet Kerja Jilid II. Diketahui, pelantikan kabinet Jokowi akan dilakukan pada Rabu 23 Oktober 2019.
Recommended By Editor
- Mahfud MD ungkap rencana pelantikan menteri kabinet Jokowi
- Dilantik Oktober, ini 4 kejutan Jokowi di Kabinet Kerja II
- Jokowi bocorkan susunan kabinetnya, ada menteri di bawah 30 tahun
- 3 Parpol ini blak-blakan minta banyak jatah kursi menteri pada Jokowi
- Peluang Ahok jadi menteri sudah tidak ada, ini penjelasan hukumnya