Aktris cantik Natasha Wilona baru saja membuat langkah berani dengan melaporkan salah satu perusahaan kosmetik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi laporan ini. Menurutnya, Natasha merasa dirugikan karena fotonya masih digunakan pada kemasan produk kosmetik meskipun kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut telah berakhir.
"Pelapor menjelaskan bahwa ia adalah model yang fotonya digunakan untuk kemasan produk kosmetik merek Marshwillow, berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Indah Mitra Anugerah yang sudah berakhir pada Oktober 2020," ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/12).
Lebih lanjut, Ade Ary menyatakan bahwa foto Natasha masih dipakai pada produk kosmetik tersebut dan dijual secara online/offline, meskipun sudah ada dua kali surat teguran hukum yang dikirimkan. Natasha merasa dirugikan hingga mencapai Rp56.000.000.000 akibat situasi ini.
Karena merasa haknya dilanggar, Natasha pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, ia melampirkan dokumen penting seperti kontrak kerja sama, bukti pembelian barang, dan surat teguran hukum terhadap perusahaan kosmetik tersebut.
Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan. Terlapor diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 115 Juncto Pasal 12.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Ade Ary menambahkan bahwa ada beberapa pasal lain yang juga bisa dikenakan, seperti Pasal 378 KUHP dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan," tutupnya.