Brilio.net - Belakangan ini merek Mie Gacoan mendapatkan sorotan dari warganet lantaran statusnya yang belum mendapatkan sertifikat halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengungkapkan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal. Mie Gacoan diketahui terdaftar sebagai merek dagang dari jaringan restoran mie pedas anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.
"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?" ujar Aqil Irham dilansir brilio.net dari Kemenag, Selasa (30/8).
Pengajuan sertifikasi halal hanya dapat dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH. Ia menjelaskan, tidak ada pembatasan pengajuan sertifikasi halal. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dan menjalankan prosesnya.
"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikat Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," kata Aqil Irham.
Recommended By Editor
- Cinta Laura diundang Menteri Agama, pidato soal moderasi beragama
- Kemenag terbitkan kartu nikah digital, ini cara mendapatkannya
- Pemerintah tetapkan Hari Raya Idulfitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021
- Kemenag imbau cek arah kiblat sore ini, begini panduannya
- Pemerintah putuskan tiadakan haji tahun 2020
- Soal kepastian pelaksanaan haji 2020, ini kata Kemenag
- Masjidil Haram dan Masjid Nabawi segera dibuka kembali