Brilio.net - Purnawirawan TNI Kivlan Zen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.

Dilansir dari merdeka.com, Jumat (31/5), setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur. Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Suta Widhya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saya anggota tim kuasa hukum dari Pak Kivlan Zen, dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," jelasnya

Suta mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk menahan Kivlan adalah alat bukti yang mencukupi untuk mendalami kasus ini. Kliennya, kata Suta, siap dengan penahanan ini dan telah menandatangani surat penahanan. Kivlan akan dibawa ke Rutan Guntur sore ini.

"Siap. Dia seorang patriot. Dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum nanti kita lihat," jelasnya.

Menurutnya tak ada alasan penyidik untuk menahan kliennya tapi pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan akan menjalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Terkait alasan penahanan di Rutan Guntur, Suta mengatakan pihaknya tak tahu dan pihaknya hanya mengikuti keputusan penyidik.

"Kita ikuti proses ini walaupun sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata sejak beliau pensiun. Beliau seorang akademisi, dosen di berbagai tempat, pembicara di berbagai tempat," jelasnya.

Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2019 yang berujung rusuh pada 21-22 Mei di Jakarta. Salah satu dari tersangka diduga memiliki kedekatan dengan Kivlan. Terkait alat bukti senjata, menurutnya itu milik orang lain. Setelah 20 hari ke depan, Suta akan mengupayakan pembebasan kliennya.

"Sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam 20 hari ke depan kami upayakan beliau bebas," pungkasnya.