Brilio.net - Setelah persidangan perdana atas kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (14/6) lalu. Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan penanganan kasus. Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, persidangan pemeriksaan berkas sengketa Pemilihan Presiden dimulai besok pukul 09.00 WIB.

Pihaknya menyebut, persidangan dimulai dari mendengar jawaban termohon yakni KPU, dan pihak terkait TKN 01, dan Bawaslu.

"Jadi besok mulai jam 9 pagi agendanya mendengarkan jawaban mereka, alurnya seperti sidang pendahuluan kemarin," kata Fajar dikutip brilio.net dari merdeka, Senin (17/6).

Sementara adegan Senin (17/6), MK tengah menunggu hasil verifikasi bukti permohonan tim hukum Prabowo-Sandi yang belum ada bukti fisiknya. Bersamaan dengan itu, MK juga menunggu berkas jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, atas permohonan perbaikan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

"Majelis hakim kan sudah beri statement silakan ditanggapi semua pihak, silakan tanggapi nanti majelis hakim yg memberikan penilaian hukum," tambah Fajar.

Fajar menerangkan, untuk jawaban diberikan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, majelis hakim tidak perlu melakukan verifikasi. Mereka hanya perlu menyerahkan dan memberi akta sebagai tanda registrasi.

"Jadi langsung diterima sebagai jawaban," tutupnya.

Sementara itu, salah satu pengacara Prabowo-Sandi, yakni Dorel Amir menyebut untuk sengketa hasil Pilpres, bukti belum tervalidasi atau belum ada bentuk fisiknya hari ini siap dirampungkan. Pihaknya menyebut akan ada 4 truk yang masuk ke MK sepanjang hari ini.

"Kami kordinasi ke MK, kami menyerahkan di sini, segala macam teknisnya hari ini rencana 4 truk, total 12 truk. Kedua, penyerahannya nanti pada saatnya sampai di MK kami jelaskan lagi," kata Dorel saat dikonfirmasi.