Brilio.net - Baru-baru ini, mobil bernomor polisi RI 81 tertangkap kamera sedang melewati jalur khusus TransJakarta. Foto yang banyak dibahas di media sosial itu pertama kali diunggah Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie melalui akun Twitternya @alvinlie21. Dia juga mention akun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Polda Metro Jaya, dan Kemenseneg.

"Mobil Dinas Stafsus Presiden mau saingan dgn bus TransJakarta? Nggak malu? @basuki_btp @TMCPoldaMetro @KemensetnegRI," tulis akun Twitter @alvinlie21 pada pukul 09.42 WIB dikutip brilio.net, Senin (25/7).

Status Alvin Lie itu banyak mendapat komentar dari para pengguna Twitter. Kebanyakan netizen menyayangkan tindakan pengguna mobil itu yang lewat jalur khusus TransJakarta.

"@alvinlie21 @PartaiSocmed @basuki_btp @TMCPoldaMetro @KemensetnegRI idiiih...bikin malu aja. Jd pejabat negara mstinya ksh contoh," komentar akun @caitlinlauretta.

"@alvinlie21 @basuki_btp @TMCPoldaMetro @KemensetnegRI.. Bagaimana mau menegakkan disiplin Masyrk... pejabatnya kasi contoh ngga bnr!!!" komentar akun @gusrizal7866.

"@alvinlie21 @basuki_btp saya sih seneng. drpd di jalan lgi macet heboh + baper ngasi jalannya. mending Beliau2 di busway," kata akun @cocoklogi_works memberikan komentar.


Kamu pengen tahu aturannya? KLIK NEXT untuk melanjutkan.

2 dari 2 halaman

Tapi di antara banyak komentar, ternyata muncul komentar dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf. Triawan meminta Alvin untuk mengecek kembali peraturan tentang penggunaan jalur TransJakarta. Tak cuma Triawan, beberapa pengguna Twitter lainnya juga mengomentari ternyata ada aturan yang menyebutkan mobil bernomor polisi RI boleh menggunakan jalur tersebut.

"@alvinlie21 @basuki_btp @TMCPoldaMetro @KemensetnegRI Pak Alvin, tolong dicek dulu peraturannya sebelum posting protesnya. Salam," komentar Triawan Munaf.

"Trima kasih koreksinya. Salam," jawab Alvin Lie.

Hingga saat ini belum diketahui siapa pejabat yang menggunakan mobil plat RI 81 tersebut. Jika dirunut ke belakang, pada 11 Juni lalu, Gubernur DKI Ahok menyebutkan jika hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan nomor polisi RI. Aturan itu diberlakukan sejak 13 Juni 2016.

Pada waktu itu, aturan tersebut dibuat karena semakin banyaknya mobil pejabat yang menggunakan jalur busway untuk menembus kemacetan. Dengan adanya aturan itu, mobil-mobil pejabat selain berplat RI, tak boleh menggunakan jalur TransJakarta.