Brilio.net - Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar hari ini, Selasa (25/10). Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan dijadwalkan mulai pukul 09.30 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi dihadirkan secara langsung, termasuk saksi dari pihak korban atau keluarga Brigadir J yang turut hadir.
"Inshaa Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan," tutur Syarief, dilansir brilio.net dari Antaranews pada Selasa (25/10)/
Sementara itu, keluarga Brigadir J yang terdiri atas orang tua dan kekasih mendiang, telah tiba di Jakarta dari Jambi sejak Snein (24/10) sore. Kamaruddin Simanjuntak, selaku koordinator Tim Penasehat Hukum keluarga Brigadir J mengatakan, pihak keluarga memutuskan hadir langsung di persidangan untuk kelancaran jalannya sidang.
"Nggak ada yang bersaksi lewat zoom, semua hadir langsung, supaya keterangannya itu jelas," ucap Kamaruddin.
Menambahkan, Kamaruddin menyebut, pihak keluarga telah menyiapkan mental serta mempelajari surat dakwaan untuk menghadapi sidang hari ini. Saat keluarga Brigadir J didampingi kuasa hukum memasuki ruang persidangan, Bharada E langsung menghampiri kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
foto: YouTube/POLRI TV RADIO
Tampak, Bharada E yang mengenakan kemeja abu bersalaman lalu bersimpuh menyentuh tangan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sambil mengucapkan beberapa patah kata. Tak lama kemudian, Bharada E kembali ke tempat duduknya, tepat di samping kuasa hukum.
foto: YouTube/POLRI TV RADIO
Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Recommended By Editor
- Pengakuan Bharada E jalani perintah jenderal, tak mampu menolak
- Jaksa ungkap detik-detik Sambo menembak Brigadir J hingga meninggal
- Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan jaksa dalam sidang
- Tangis Putri Candrawathi titip pesan untuk anak usai resmi ditahan
- Alasan Polri tak ungkap hasil tes kebohongan Ferdy Sambo dan Putri