Menambahkan, Kamaruddin menyebut, pihak keluarga telah menyiapkan mental serta mempelajari surat dakwaan untuk menghadapi sidang hari ini. Saat keluarga Brigadir J didampingi kuasa hukum memasuki ruang persidangan, Bharada E langsung menghampiri kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
foto: YouTube/POLRI TV RADIO
Tampak, Bharada E yang mengenakan kemeja abu bersalaman lalu bersimpuh menyentuh tangan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sambil mengucapkan beberapa patah kata. Tak lama kemudian, Bharada E kembali ke tempat duduknya, tepat di samping kuasa hukum.
foto: YouTube/POLRI TV RADIO
Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Recommended By Editor
- Pengakuan Bharada E jalani perintah jenderal, tak mampu menolak
- Jaksa ungkap detik-detik Sambo menembak Brigadir J hingga meninggal
- Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan jaksa dalam sidang
- Tangis Putri Candrawathi titip pesan untuk anak usai resmi ditahan
- Alasan Polri tak ungkap hasil tes kebohongan Ferdy Sambo dan Putri