Brilio.net - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Mulanya, hakim meminta Richard untuk berdiri saat dibacakan vonisnya. Richard pun berdiri dengan tegang. Kemudian, setelah hakim membacakan vonis hukuman, Bharada E langsung tertunduk. Saat itu, terlihat Bharada E tak kuasa menahan tangis ketika mendengar vonis yang dibacakan.

momen isak tangis bharada e  liputan6.com

foto: liputan6.com

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam sidang, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Rabu (15/2).