Brilio.net - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mulai 1 Agustus 2017 akan mulai menerima pendaftaran nama domain .id tanpa perlu melakukan unggah dokumen identitas. Kewajiban unggah dokumen ini seringkali dianggap merepotkan dan membuat masyarakat enggan mendaftarkan nama domain .id.

Ketua PANDI, Andi Budimansyah mengatakan, salah satu alasan utama pemilihan nama domain internet adalah faktor kemudahan pendaftaran. “Selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan kadang menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen,” ujarnya.

Andi menambahkan, hasil survei terbuka PANDI pada Juni 2017 masih menunjukkan hasil serupa. “Kemudahan pendaftaran menduduki peringkat pertama sebagai alasan dalam memilih nama domain internet. Lebih dari 40 persen responden menyebutkan alasan tersebut,” kata Andi.

Untuk menjawab keluhan masyarakat ini, PANDI akan secara bertahap menghapuskan kewajiban unggah dokumen untuk pendaftaran nama-nama domain yang hanya mewajibkan unggah dokumen identitas. “Kami mulai dengan uji coba selama tiga bulan untuk domain .id langsung tanpa tambahan eketensi di depannya, yang populer dengan sebutan ‘apapun.id’,” jelas Andi. “Hasilnya akan kami evaluasi dan dapat saja diterapkan pada beberapa domain lainnya,” lanjut Andi lagi.

Saat ini domain .id selain apapun.id yang hanya membutuhkan dokumen identitas untuk pendaftaran adalah web.id, my.id, dan biz.id. “Pandaftaran nama-nama domain yang lain seperti co.id, ac.id, net.id, sch.id, or.id, dan beberapa domain lainnya memerlukan dokumen legalitas karena memang diperuntukkan khusus bagi institusi. Kami belum berencana untuk mengubah syarat pendaftarannya,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, meskipun tidak lagi mewajibkan unggah dokumen, PANDI tetap melakukan verifikasi pengguna nama domain dengan cara lain. “Tingkat keamanan dan kepercayaan terhadap domain .id yang sudah tinggi tidak akan kami korbankan,” tegasnya.

PANDI akan menggunakan beberapa cara untuk melakukan verifikasi pengguna nama domain. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengikuti standar whois accuracy ICANN yang menggunakan model verifikasi email dan telepon. Cara lain adalah dengan menggunakan aplikasi U.ID yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hal ini memungkinkan verifikasi data NIK secara online.

Andi menandaskan, pengguna nama domain .id tetap harus bisa ditelusuri oleh aparat jika terjadi pelanggaran hukum. “Jika diperlukan, kami juga bisa melacak pengguna nama domain dari rekening yang digunakan untuk membayar biaya nama domain tersebut,” ujar Andi.

“Jadi tujuan kami mempermudah pendaftaran nama domain .id tidak akan mengurangi tingkat keamanan dan kepercayaan tinggi yang saat ini juga diapresiasi oleh pengguna internet di Indonesia, pungkas Andi.