Brilio.net - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan. Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.
"Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi," ujar Nadiem Makarim.
Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.
foto: YouTube/KEMENDIKBUD RI
Recommended By Editor
- Kurikulum 2022 hapuskan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa bagi siswa SMA
- Tangis pilu guru honorer curhat digaji cuma Rp 100 ribu per bulan
- Cerita Nadiem Makarim tidur di kelas suku anak dalam, temukan hal seru
- Momen Nadiem Makarim menginap di rumah guru asal Yogyakarta
- Aksi Nadiem Makarim & Gibran gotong meja saat tinjau PTM, jadi sorotan