Brilio.net - Sahbudin alias Deni, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu menyatakan baru mengetahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya. Ia mengaku diperlihatkan video itu sekitar 10 sampai 11 hari setelah Ahok melakukan kunjungan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Saya waktu itu ada di Muara Angke kemudian sekitar jam 08.30 WIB dipanggil oleh teman saya Dedi dan diperlihatkan video dari Facebook melalui telepon selular," kata Sahbudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Deni mengatakan saat kunjungan Ahok di Pulau Pramuka idak terlalu perhatikan pidatonya karena suasana sangat ramai. Pada saat kunjungan Ahok itu, ia hanya memperhatikan soal adanya budidaya ikan kerapu kemudian adanya bantuan sembako melalui pasar murah.

"Saya hanya dengar omongannya Pak Ahok 'kalau ada yang lebih baik dari saya, jangan pilih saya'," ucap Sahbudin.

Sebelumnya, Jaenudin alias Panel bin Adim, saksi fakta yang juga bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu telah memberikan kesaksian dalam sidang kesembilan Ahok. Jaenudin mengatakan, Ahok harus meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato.

"Terdakwa harus minta maaf kalau ada proses hukum silakan saja," kata Jaenudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok.

Jaenudin mengaku bahwa Ahok menyebut surat Al-Maidah ayat 51 setelah melihat di televisi dan saat diperlihatkan video oleh pihak kepolisian saat memeriksa dirinya.

"Benar itu pidato Ahok?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal video Ahok yang diperlihatkan kepolisian.

"Benar," jawab Jaenudin.