Brilio.net - Kasus hukum yang menimpa stand up komedian Muhadkly Acho gara-gara mengkritik pengelola apartemen yang ia tempati, menyita perhatian masyarakat. Kasus ini bermula saat Acho yang merasa fasilitas apartemen tidak sesuai dengan harapannya, kemudian bercerita di sebuah blog miliknya. Ia menganggap pihak apartemen tidak menepati janji dengan apa yang sudah ia bayarkan. Pengelola apartemen itu kemudian merespons dengan melaporkan Acho ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Banyak warga yang menilai Acho tak bersalah dalam kasus yang dijerat dengan UU ITE ini.
Sebelum Acho, ada beberapa kasus tentang ITE yang juga menjadi viral di Indonesia. Kasus ini juga membawa mereka ke jalur hukum karena terkait pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan dan ras tertentu. Brilio.net sudah merangkum lima orang Indonesia yang pernah terjerat kasus ITE dari berbagai sumber, Senin (7/8).
1. Prita Mulyasari
Masih ingat dengan tagar #KoinUntukPrita yang ramai tahun 2009? Ketika itu publik sempat heboh dengan kasus yang menimpa wanita asal Tangerang, Prita Mulyasari. Kisahnya bermula ketika ibu rumah tangga ini mengeluhkan lewat email terkait perawatan yang diberikan Rumah Sakit Omni Internasional kepada dirinya.
Dan ia pun akhirnya dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Prita dijerat dengan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Alexander Aan
Kasus tentang UU ITE kembali terdengar tahun 2012. Alexander Aan, seorang pegawai negeri, menghina suatu agama dengan mengunggah konten berisi penistaan terhadap agama. Kasus ini pun dibawa ke meja hijau dan Alexander Aan terkena pasal 156A Huruf A dan Huruf B dugaan melakukan penistaan agama. Ia pun dijatuhi hukuma pidana 2,5 tahun penjara atau denda sebesar 100 juta rupiah.
3. Florence Sihombing
Yogyakarta digemparkan dengan status media sosial Path di akhir 2014. Florence Sihombing, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta membuat dirinya terkenal setelah membuat status penghinaan yang menyangkut nama baik warga Yogyakarta. Florence pun dibawa ke jalur hukum atas kasus penghinaannya ini. Meski telah meminta maaf, kasus ini pun tetap berjalan dan Florence dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu ata kelompok.
4. Yusniar
Akhir 2016 lalu, seorang anggota DPRD melaporkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yusniar (27) atas dugaan pencemaran nama baik. Yusniar dilaporkan setelah mengupload status menghina anggota DPRD di wilayahnya, Yusniar pun ditahan kejaksaan Negeri Makassar atas pelaporan ini. Yusniar melakukan hal tersebut karena adanya dugaan pengerusakan rumahnya. Tetapi, di awal 2017 lalu Yusniar dibebaskan karena status Facebook-nya tidak berisi nama dan menerangkan siapa yang dimaksud dalam status tersebut.
5. Buni Yani
Ramai diperbincangkan oleh netizen, seorang dosen komunikasi yang menunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berujung pada penistaan agama juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait agama. Sampai berita ini diturunkan, Ahok juga diminta bersaksi dalam kasus tersebut. Ia terjerat pasal berlapis dengan maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar.