Brilio.net - Seorang terdakwa kasus penipuan umrah di Kudus, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah videonya berjoget usai divonis tiga tahun penjara viral di media sosial. Dalam video berdurasi 10 detik memperlihatkan pria berbaju putih dan berpeci tersebut mengangkat tangannya yang diborgol dengan gestur mengejek, seolah meremehkan para korban penipuannya.

Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Kudus, di mana Zyuhal Laila Nova hanya divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun sembilan bulan penjara. Video ini menyebar luas dan mendapat banyak tanggapan dari warganet yang mengecam tindakan serta hukuman ringan bagi terdakwa.

Dalam video tersebut, Zyuhal terus diburu oleh para jemaah yang marah karena merasa tertipu. Para korban mengejar terdakwa yang terlihat santai melenggang pergi. Petugas kejaksaan kemudian mengamankan terdakwa dari kejaran para korban.

terdakwa penipuan umrah joget-joget divonis 3 tahun penjara © 2024 Instagram

foto: Instagram/@jktnewss

"Bisa-bisanya menipu jamaah umrah ratusan orang, cuma dipenjara 3 tahun berjoget ria," tulis caption dalam video.

Unggahan tersebut mengundang banyak komentar dari warganet. Sebagian besar mengecam tindakan terdakwa yang seolah tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Banyak pula yang menyayangkan ringannya hukuman bagi pelaku penipuan yang sudah merugikan banyak orang.

terdakwa penipuan umrah joget-joget divonis 3 tahun penjara © 2024 Instagram

foto: Instagram/@jktnewss

"Ternyata pria tersebut merupakan tersangka kasus penipuan terhadap sejumlah jamaah umroh dengan senilai nominal uang yang ditipu sebesar Rp 4 miliar. Wow, kok bisa? Perkara hukum di Indonesia ini, Mimin no komenlah," tulis caption unggahan Instagram @jktnews yang didapatkan dari akun @puput.ciyutd pada Selasa (30/7).

"Orang susah payah nabung, terus ditipu dan tersangkanya macam gitu, ganti rugi kek beri efek jera kek, kasus kek gini banyak tapi kek ga bikin kapok kalo hukumannya kek gitu," komentar @kulsum_khanza prihatin.

"Ingat, hukum di negeri ini bisa dibeli.... Ingatlah kasus gayus tambunan," kata @aristyafp.

"Alangkah lucu nya hukum di negeri ini," kata @nasrul_rasyidi212.

"Viralin terus Spil mukanye bikin malu seumur hidup," kata @younoes_bhabhe.

"Miris bgt jaman nya rezim ini. Udah cuma 3 tahun nti keluyuran keluar gak tu," kata @yurmawaty.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA NEWS (@jktnewss)

Dilansir dari Liputan6, menurut data di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus, amar putusan kasus penipuan ini menyatakan bahwa Zyuhal Laila Nova telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘PENGGELAPAN’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis amar putusan tersebut.

Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti disita selama proses persidangan.

"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah amar putusan tersebut.

Masa hukuman tiga tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara.