Brilio.net - Vaksinasi Covid-19 untuk membentuk herd immunity sangat diperlukan untuk menghentikan pandemi dari persebaran virus corona baru. Setidaknya untuk mencapai herd immunity, sekitar 70 persen masyarakat harus divaksin.
Alasan inilah yang membuat pemerintah terus mendistribusikan vaksin Covid-19 dengan segera agar penyebaran virus bisa dikendalikan. Tapi tidak sembarangan orang bisa divaksinasi.
Ada sejumlah syarat vaksin Covid-19 yang mesti dipenuhi agar seseorang tersebut bisa divaksin. Di mana syarat-syarat tersebut mengacu pada kondisi kesehatan dan tingkat daya tahan tubuh.
Seseorang bisa mengecek masuk tidaknya ia dalam golongan tersebut lewat berbagai cara, salah satunya dengan memanfaatkan fitur Smart Health Screening Vaksin Covid-19 pada aplikasi SehatQ. Namun jika masih ragu, kamu bisa berkonsultasi ke dokter secara langsung lewat fitur Chat Dokter atau Telemed yang bisa diakses di aplikasi tersebut.
Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan mengenai golongan masyarakat mana saja yang tidak lolos syarat vaksin Covid 19. Berikut adalah kondisi yang tidak memungkinkan seseorang menerima vaksin Covid-19.
1. Pernah terpapar Covid-19
Jika kamu baru-baru ini termasuk orang yang terpapar Covid-19, artinya tidak lolos syarat vaksin Covid-19. Sebab, saat ini kamu masih memiliki antibodi terkait virus tersebut sehingga tidak membutuhkan vaksinasi. Kamu baru bisa divaksin Covid-19 jika sudah sembuh lebih dari 3 bulan.
2. Anak-anak dan bayi
Usia minimal untuk bisa menerima vaksin Covid-19 adalah 18 tahun menurut versi pemerintah. Karena itu, usia anak-anak dan bayi sama sekali tidak disarankan untuk menerima vaksin baru ini. Pertimbangannya adalah daya tahan tubuh anak dan bayi dinilai masih fluktuatif dan cenderung lebih rendah dibanding orang dewasa.
3. Ibu hamil
Ibu hamil cenderung mengalami pelemahan daya tahan tubuh dan lebih berisiko terkena penyakit. Ibu hamil pun termasuk dalam golongan masyarakat yang tidak lolos syarat vaksin Covid-19. Vaksin baru bisa diberikan ketika ibu hamil telah bersalin dan pulih dari pasca persalinan.
4. Penderita hipertensi
Penderita hipertensi parah yang tekanan darahnya berada di angka 180/110 mmHg ke atas tidak disarankan menerima vaksin Covid-19. Mereka baru lolos syarat vaksin Covid-19 apabila tekanan darahnya telah menurun.
5. Penderita diabetes
Diabetes termasuk penyakit kronis. Penderita diabetes dianggap tidak lolos syarat vaksin Covid-19 apabila kadar gula darahnya tidak terkendali di atas angka 250 mg/dl dalam pengukuran sewaktu.
6. Penderita penyakit autoimun
Masuknya virus yang telah direkayasa genetika ataupun dilemahkan akan tetap berpengaruh pada kondisi daya tahan tubuh. Karena itu, pengidap penyakit autoimun sistem dinyatakan tidak masuk dalam syarat vaksin Covid-19. Penderita penyakit autoimun mesti mengalami penundaan vaksin dan mendapat surat izin dari dokter yang merawat untuk bisa memperoleh vaksin Covid-19 nantinya.
7. Lansia
Lansia dengan indikasi kerentaan yang lebih dari 2 dianggap tidak memenuhi syarat vaksin Covid-19. Indikasi kerentaan tersebut mengarah kepada kemampuan menaiki tangga, kemampuan berjalan lebih dari 100 meter, tingkat kelelahan, berat badan, serta kondisi penyakit yang diidap.
8. Pengidap penyakit kronis
Ada 11 penyakit yang dianggap kronis oleh Kementerian Kesehatan dan dianggap sebagai salah satu penghalang untuk menerima vaksin Covid-19. Namun, pengidap penyakit-penyakit tersebut masih boleh menerima vaksin apabila kondisinya terkontrol dan tidak menderita 5 atau lebih penyakit kronis sekaligus.
9. Penerima vaksin lain
Jika kamu baru menerima vaksin lain, maka kamu tidak lolos syarat vaksin Covid- 19. Vaksinasi Covid-19 setidaknya harus berjarak minimal 1 bulan dari vaksinasi lain yang kamu lakukan sebelumnya.