Brilio.net - Pemerintah telah memutuskan untuk memasukkan ojek daring (ojek online/ojol) ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keputusan ini memungkinkan para pengemudi ojol tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), meskipun dengan skema yang masih menunggu penyempurnaan. Namun, apakah langkah ini benar-benar tepat sasaran?
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, menyatakan bahwa ojek online kini masuk dalam klasifikasi UMKM. Dengan begitu, mitra ojol berhak mendapatkan subsidi BBM seperti sektor UMKM lainnya.
Jadi ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM, ungkap Maman, dikutip brilio.net, Jumat (6/12).
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM yang melibatkan Kementerian UMKM. Maman menegaskan, aturan teknis penyaluran subsidi BBM ini akan berada di bawah arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
foto: Instagram/@bahlillahadalia
Meskipun skema ini terlihat menjanjikan, proses verifikasi menjadi tantangan besar. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk membedakan kendaraan ojol berpelat hitam dari kendaraan pribadi lainnya.
Bagi ojol yang saat ini terjadi dinamika, itu kita lagi meng-exercise agar bagaimana membedakan mana plat hitam usaha ojol mana yang bukan, ujar Bahlil seperti dikutip Brilio.net.
Selain itu, subsidi BBM untuk kendaraan roda empat hanya diberikan kepada kendaraan berpelat kuning, sehingga pelat hitam tetap tidak mendapatkan subsidi. Hal ini memunculkan pertanyaan: bagaimana pemerintah memastikan subsidi tepat sasaran bagi ojol yang menggunakan pelat hitam?
Bahlil juga menjelaskan bahwa subsidi BBM akan disalurkan melalui pengurangan harga barang, bukan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak, kita tidak akan mengalihkan ke BLT, tambahnya.
Namun, skema ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan. Tanpa sistem pengawasan dan pendataan yang transparan, subsidi BBM untuk ojol bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Pemerintah perlu memastikan bahwa skema subsidi ini benar-benar tepat sasaran dengan membangun sistem pemadanan data yang kuat, melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait lainnya. Selain itu, sosialisasi kepada pengemudi ojol juga menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Kebijakan subsidi BBM bagi ojol melalui skema UMKM memunculkan harapan baru bagi para pengemudi. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, keputusan ini dapat menjadi celah penyalahgunaan yang merugikan negara.
Recommended By Editor
- Presiden Prabowo sinyalir bakal ubah skema subsidi BBM ke bantuan BLT, begini penjelasannya
- Kenaikan BBM non subsidi mulai 1 November 2024, simak daftar lengkap harganya
- Momen langka, pria ini saksikan kenaikan harga BBM langsung di SPBU
- Harga BBM naik, dana subsidinya dialihkan untuk BLT dan bantuan upah
- Ini alasan pemerintah naikkan harga BBM pertalite, pertamax, dan solar