Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan bahwa seorang oknum pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat dalam praktik judi online di Kota Bekasi. Menariknya, pegawai ini mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang berhasil ia jaga agar tidak diblokir.

Dalam pernyataannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pelaku ini mengelola sekitar 1.000 situs judi online. Ia bahkan mengaku memiliki 4.000 situs lainnya yang dilaporkan untuk diblokir.

“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata pelaku saat ditanya oleh Wira di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11).

Menariknya, dari hasil menjaga situs-situs tersebut, pelaku mampu memberikan upah sebesar Rp5 juta per bulan kepada pegawai lain yang berperan sebagai admin dan operator. Mereka bekerja di sebuah ruko yang berfungsi sebagai 'kantor satelit' dan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Yang lebih mengejutkan, kantor ini didirikan tanpa sepengetahuan atasan di Kementerian Komdigi.

Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus judi online ini, termasuk beberapa oknum pegawai dari Kementerian Komdigi. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa di antara mereka terdapat staf ahli dari Komdigi yang juga terlibat dalam praktik ilegal ini.

Ade Ary menambahkan bahwa pegawai Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs judi online. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs-situs yang seharusnya ditindak.

“Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” jelasnya.