Brilio.net - Global Positioning System (GPS) atau sistem navigasi berbasis satelit menjadi teknologi sangat bermanfaat sekarang ini. Fungsinya mampu menunjukkan posisi sesuatu secara cepat dan akurat.

Namun produk kemajuan teknologi ini juga bisa menimbulkan problematika bagi penggunanya. Kabar terbaru, pengemudi yang kedapatan mengoperasikan GPS di smartphone saat berkendara bakal dikenai denda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan hal tersebut sudah jelas dasar hukumnya sehingga tidak diragukan lagi penerapannya.

"Sudah diatur di Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman sebagaimana dilansir brilio.net dari Antara, Minggu (10/2).

Dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Saat ini, kata Herman, penindakan dilakukan petugas yang ada di lapangan. Namun ke depannya, penindakan tersebut akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau Closed Circuit Television (CCTV). Ini akan menjadi alat bukti yang sah sesuai undang-undang.

Untuk tahun 2019, dalam beberapa bulan ke depan, Ditlantas Polda Metro Jaya mewacanakan akan menambah kamera CCTV di 10 titik tersebar dari kawasan Istana Merdeka hingga ke kawasan Senayan. Saat ini yang menambah dua titik CCTV yakni Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.

Kendati ada larangan yang disertai ancaman hukuman karena dapat mengganggu konsentrasi, GPS masih bisa digunakan dengan catatan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan tidak membahayakan dirinya, terlebih orang lain.

"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," paparnya.

Dengan aturan ini, Herman mengharapkan tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika mengendarai kendaraannya.

"Karena aturan ini sesungguhnya bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas," ujar Herman menambahkan.