Brilio.net - Masa pandemi virus corona masih mewabah di Indonesia. Sejak ditemukan kasus pertama pada Maret lalu, kini berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan dalam menekan angka pasien Covid-19. Perubahan pun mulai tampak pada berbagai sektor kehidupan. Mulai dari sosial, ekonomi, sampai pada sistem pendidikan. Beberapa penyesuaian juga dilakukan untuk tetap melanjutkan roda ekonomi masyarakat.
Salah satu yang ramai dibicarakan mengenai kabar dibukanya kembali bioskop. Yaps, setelah vakum beberapa bulan, hiburan masyarakat ini sempat dirindukan para penontonnya. Namun karena pandemi corona, diperlukan penyesuaian dan aturan dalam menikmati film di bioskop. Karena seperti yang kamu tahu, bioskop menggunakan area indoor dan minim dengan pertukaran udara. Kondisi kursi yang berdekatan juga dikhawatirkan dapat memicu penularan virus corona.
Namun belum lama ini, sejumlah bioskop akhirnya memutuskan untuk beroperasi kembali. Beberapa kota sudah bisa menikmati tayangan yang disajikan. Akan tetapi tentu kamu harus ingat, ada aturan-aturan yang harus ditaati dengan kembalinya bioskop.
Aturan dibuat tidak hanya untuk para penonton, melainkan untuk pelaku usaha. Diperlukan kesiapan khusus dalam menyambut penonton di bioskop. Kini tidak semua orang dapat menonton film di bioskop. Seperti apa saja aturan yang diberlakukan? Simak panduannya dalam ulasan brilio.net pada Selasa (3/11) dari berbagai sumber berikut.
Aturan dalam menonton film di bioskop selama masa pandemi.
foto: freepik.com
Izin bioskop untuk beroperasi kembali sudah diberikan sejumlah pemerintah daerah. Namun tentu dengan aturan dan protokol kesehatan yang harus ditaati. Ketentuan ini juga disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito via akun YouTube BNPB Indonesia, Rabu (26/8). Berikut penjelasan lebih jelasnya.
1. Adanya batasan usia.
Kini tidak semua orang dapat bebas menonton di bioskop selama masa pandemi. Hal ini terkait tingkat risiko Covid-19 yang lebih tinggi dalam kelompok umur tertentu. Sehingga Satgas mengimbau pembatasan penonton bioskop berdasarkan usia. Penonton yang berusia di atas 60 tahun menjadi kelompok yang tidak disarankan untuk menonton di bioskop.
“Kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun,” tutur Wiku.
2. Memahami keadaan diri.
Selain usia, penonton juga harus memahami keadaan diri. Dalam artian, bagi penonton yang memiliki riwayat penyakit seperti diabetes, penyakit jantung, paru-paru, gangguan ginjal, maupun penyakit imunitas lain disarankan untuk tidak pergi ke bioskop. Selain itu penonton juga harus memastikan tubuh dalam keadaan prima dan tidak sedang mengidap demam, batuk, flu, ataupun sesak napas.
"Selain itu harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu dan sesak napas," kata dia.
3. Pembelian tiket secara online.
Selain mempersiapkan diri, sebagai penonton kamu juga perlu melakukan transaksi pembelian tiket secara online. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang bisa terjadi antara penonton dan petugas. Di samping itu, pembelian tiket secara online juga mempermudah dalam penelusuran jika terjadi infeksi baru.
"Pemesanan tiket tak secara fisik, tapi dengan online. Data-data juga akan masuk bila terjadi sesuatu bisa dilakukan tracing dengan baik," Wiku menerangkan.
4. Menerapkan social distancing.
foto: freepik.com
Penerapan social distancing juga diberlakukan pada bioskop. Kebijakan ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat saat mengantre namun jga bagi pelaku usaha yang melakukan pengaturan tempat duduk. Sehingga penonton akan memiliki jarak satu dengan yang lainnya saat menikmati bioskop. Sementara itu yang juga harus diperhatikan adalah jarak penonton saat mengantre masuk atau keluar bioskop setidaknya 1,5 meter.
5. Pemberlakukan jalan yang berbeda untuk akses masuk dan keluar.
Saat menonton di masa pandemi, kamu sebagai penonton juga perlu memahami akses pintu masuk dan keluar. Karena Satgas Covid-19 menjelaskan jalan untuk keluar dan masuk di ruangan bioskop berada dalam pintu berbeda. Jadi jangan sampai salah lewat ya!
6. Wajib mengenakan masker.
Untuk yang satu ini pasti kamu sudah paham dong. Selama masa pandemi masyarakat wajib mengenakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Begitu juga saat di bioskop, jangan lupa untuk menggunakan masker yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menyarankan masker yang digunakan paling tidak memiliki kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah," ujar Wiku.
Selain masker bedah, beberapa yang bisa digunakan adalah masker N95 dan masker KN95. Selain itu masker kain yang performanya setara dengan masker bedah juga bisa digunakan.
7. Tidak boleh makan dan minum dalam studio.
Selama menonton film di bioskop kamu tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Hal ini mendukung aturan untuk menggunakan masker secara disiplin selama menonton film. Ketentuan ini juga harus didukung oleh kepatuhan petugas dengan melakukan penjagaan ketat selama di bioskop.
"Selama menonton tak boleh makan, minum, dan selalu menggunakan masker dari sejak awal sampai selesai," Wiku mengimbau.
8. Durasi maksimal 2 jam.
Selain pembatasan usia, kamu juga perlu memahami bahwa durasi pengunjung selama di bioskop juga dibatasi. Maksimal 2 jam waktu yang diberikan kepada menonton untuk menikmati film.
"Pembatasan waktu dalam ruangan bioskop sinema juga dijaga, tak lebih dari dua jam," tuturnya.
Recommended By Editor
- Uji klinis vaksin Covid-19 di Indonesia masuk tahap tiga, ini faktanya
- 5 Tahap penanganan pandemi setelah vaksin Covid-19 ditemukan
- Jakarta kembali PSBB Transisi, ini aturan terbaru yang diberlakukan
- Pedoman kesehatan ibadah umrah saat pandemi Corona
- Kabar baik vaksin Covid-19, mampu memicu sistem respons imunitas tubuh