Brilio.net - Masa pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sesuai yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta jatuh pada 19-21 September 2016. Rentang waktu ini berlaku baik untuk calon perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik (parpol).

Bagi calon perseorangan, diwajibkan melampirkan berkas yang menyatakan dukungan memenuhi syarat. Sedangkan bagi calon dari parpol wajib menyertakan surat yang menerangkan persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih familiar dengan nama Ahok telah digadang-gadang bakal maju kembali untuk menjadi pemimpin Jakarta.

Awalnya Ahok disebut-sebut akan maju melalui jalur perseorangan. Dukungan masyarakat digalang lewat Teman Ahok. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung Ahok. Namun ternyata pria asli Belitung ini berubah haluan memakai jalur partai.

Dirilis brilio.net dari Antara, Selasa (20/9), secara resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan mengusung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sebagai cagub dan cawagub untuk Pemilukada DKI Jakarta 2017. Djarot adalah wakil gubernur DKI Jakarta saat ini yang diangkat menggantikan Ahok yang naik menjadi gubernur setelah Joko Widodo meletakkan jabatannya karena terpilih menjadi presiden RI.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Andreas Pareira dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP di Jakarta. Partai pemenang pilkada 2016 itu juga mengumumkan enam pasangan calon kepala daerah lain yang mereka usung untuk pilkada serentak.

Pasca pengumuman, tema ini langsung menjadi trending topic di Twitter dengan hashtag #AhokDjarot.