Pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dapat asistensi Bareskrim Polri

Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pihaknya melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap sejak 8 tahun lalu.

pegi yang buron selama 8 tahun  berbagai sumber

foto: liputan6.com

"Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Tak hanya tersangka saja yang dimintai keterangan, pihak kepolisian pun mengusut tuntas kasus Vina dengan meminta informasi dari pihak keluarga. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22).

"Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," ujarnya.

Tujuh terpidana yang kini menjalani masa tahanan di Cirebon adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Sementara itu, satu pelaku bernama Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun 3 bulan.

pegi yang buron selama 8 tahun  berbagai sumber

foto: Instagram/@humaspoldajabar

Mantan Kabareskrim Polri Komjen, (Purn) Ito Sumardi turut angkat bicara terkait dengan ramainya tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. Hal ini untuk menghindari dugaan-dugaan tak mendasar.

"Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaan kepada orang yang tidak didukung dengan bukti yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum," ujar Ito.

Diungkapkan Ito, pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah mendapat asistensi Bareskrim Polri bukan suatu hal mudah. Sebab, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu. Pihak kepolisian harus merunut dan menelusuri ulang kasus tersebut.

"Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi," jelasnya.

Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengunggah foto di media sosial agar tak menimbulkan berbagai spekulasi. Masyarakat perlu menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang untuk informasi lebih lanjut.

"Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum," tuturnya.