Dalam sebuah insiden tragis, seorang pelajar SMK di Semarang berinisial GRO tewas akibat tembakan polisi. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa GRO adalah siswa yang baik dan bukan bagian dari kelompok tawuran.

"Staf saya sudah laporkan ke saya dan siswa yang ditembak itu bukan kelompok (tawuran) ya, (dia) siswa yang baik," ungkap Pigai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Senin (2/12).

Pigai menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum, meyakini bahwa keadilan akan ditegakkan. "Saya kan tidak menangani kasus, kementerian kami ini tidak ada hubungannya dengan urusan-urusan di pengadilan. Tugas kami menteri eksekutif," tambahnya.

Setelah penembakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan untuk menyelidiki insiden tersebut. Korban, GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, yang mengklaim bahwa GRO terlibat dalam tawuran antargangster di wilayah Simongan Semarang.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena tim masih bekerja untuk mengungkap kejadian tersebut. "Tentunya hasil daripada proses asistensi ini kita berharap untuk menunggu dan kami yakinkan 2 asistensi ini tentu memberikan suatu kontribusi yang tentunya hasilnya akan menjadi lebih baik ataupun objektif," ujarnya.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, insiden penembakan terjadi saat anggota polisi berusaha melerai tawuran. "Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut," jelas Irwan. Namun, saat melerai, ada upaya untuk menyerang anggota, sehingga tindakan tegas diambil.

Setelah penembakan, anggota polisi yang terlibat langsung memberikan pertolongan kepada GRO dan membawanya ke rumah sakit. Namun, identitas korban baru diketahui setelah beberapa jam. Dalam penanganan tawuran tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 pelaku, dengan 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Divpropam dan Itwasum Mabes Polri telah melakukan investigasi dan menyatakan bahwa polisi yang melakukan penembakan telah dipatsuskan. Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian. Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa proses akan berlangsung secara transparan dan melibatkan pihak eksternal.