Brilio.net - Wabah virus corona COVID-19 memberikan dampak dalam berbagai bidang kehidupan. Selama adanya virus ini, masyarakat diimbau untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak satu sama lain setidaknya 1 meter.

Virus yang pertama ditemukan di Wuhan, China ini juga melahirkan sejumlah kebijakan baru, salah satunya mengenai pelaksanaan Ujian Nasional atau UN 2020.

Dilansir brilio.net dari antara, Selasa (24/3), Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan, DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan UN ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19.

"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3).

Kesepakaatan tersebut dibuat atas dasar wabah corona yang masih aktif di Indonesia. Keputusan ini juga dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Opsi ujian pengganti UN

Sebelumnya jadwal UN SMA direncanakan pada 30 Maret 2020. Sedangkan untuk SMP dijadwalkan digelar paling lambat pada akhir April mendatang.

Syaiful Huda juga menambahkan, dengan situasi ini tidak mungkin pelaksanaan ujian nasional akan tetap dilaksanakan. "Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujarnya.

Meskipun begitu, Huda mengutarakan bahwa Kemendikbud sedang mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Namun opsi itu akan diambil apabila pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan atau daring.

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ungkap Huda.

Metode kelulusan siswa

Selain memiliki pilihan untuk melakukan USBN, pemerintah juga memiliki opsi terakhir untuk metode kelulusan pada tahun ini. Opsi menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah akan menjadi bahan pilihan lainnya.

Pada kelulusan tingkat SMP dan SMA akan ditentukan melalui nilai kumulatif selama tiga tahun menempuh pendidikan. Begitu juga dengan siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama 6 tahun belajar.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," imbuhnya.