Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2020 pada 21 April kemarin. Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020. Keputusan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Jumat (24/4), Adita Irawati sebagai juru bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, meski transportasi umum dan pribadi juga dilarang melintas, namun tak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta.

Penyekatan jalan serta pembatasan kendaraan, menurutnya telah diatur melalui peraturan Kementerian Perhubungan.

"Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," jelas Adita.

"Hal ini ditujukan kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," sambungnya.

Hal ini, dilakukan demi melancarkan arus angkutan logistik yang diperbolehkan terus bergerak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.